Menuju konten utama

Hukum Menerima Uang Serangan Fajar Menurut Islam

Serangan fajar biasanya terjadi jelang proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bagaimana hukum menerima uang serangan fajar menurut Islam?

Hukum Menerima Uang Serangan Fajar Menurut Islam
Ilustrasi Suap. foto/istockphoto

tirto.id - Meme serangan fajar mulai beredar di media sosial jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lalu, apa itu serangan fajar dan bolehkah menerima uang serangan fajar menurut Islam?

Pilkada 2024 digelar pada hari Rabu, 27 November 2024. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia. Kecuali DI Yogyakarta yang memiliki aturan tersendiri dalam pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ada sebuah fenomena yang hampir selalu terjadi menjelang Pilkada atau Pemilu. Fenomena ini berupa maraknya praktik politik uang atau yang lazim disebut dengan istilah serangan fajar.

Sserangan fajar seolah sudah menjadi budaya yang dianggap lumrah, bahkan tak sedikit pula yang menunggu. Maka tak heran jika meme lucu serangan fajar mulai bermunculan sebagai sindiran dan kritik sosial. Lantas, bagaimana Islam menyikapi hal ini?

Apa Itu Serangan Fajar?

Serangan fajar adalah istilah untuk pemberian uang yang dilakukan oleh calon pemimpin legislatif atau eksekutif menjelang pemilihan umum. Uang diberikan kepada masyarakat umum yang memiliki hak suara.

Meski biasanya dalam bentuk uang, serangan fajar bisa berupa apa saja. Di antaranya seperti sembako, perabot rumah tangga, hingga voucher berhadiah.

Serangan fajar termasuk jenis politik uang dan tergolong suap. Tujuannya agar masyarakat yang menerima serangan fajar mau memilih calon pemimpin yang telah memberi materi tersebut.

Pembagian uang atau barang sering dilakukan ketika pagi hari, tepat sebelum pemungutan suara dilakukan. Itulah kenapa praktik politik uang ini dinamakan serangan fajar.

Sementara menurut laman ACLC KPK, serangan fajar mengadopsi budaya di kalangan militer. Pasukan tentara umumnya melakukan penyergapan secara mendadak di daerah target pada saat pagi-pagi buta.

Serangan pagi hari memiliki tingkat keberhasilan yang cukup tinggi sehingga menginspirasi para calon pemimpin yang ingin berbuat curang.

Sasaran serangan fajar biasanya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka dinilai mengalami kesulitan ekonomi sehingga hak pilihnya lebih mudah dipengaruhi dengan pemberian materi.

Ilustrasi suap

Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto

Hukum Menerima Uang Serangan Fajar

Politik uang dalam bentuk serangan fajar dianggal sebagai hal yang salah. Namun, belakangan muncul pernyataan bahwa boleh saja menerima uang serangan fajar, tapi tidak perlu memilih orangnya dengan dalih jangan menolak rezeki. Bolehkah demikian?

Mengutip situs web Kemenag Sulawesi Selatan, aturan terkait serangan fajar tercantum dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menerima uang atau barang dengan maksud mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dengan demikian, pemberian amplop serangan fajar termasuk tindak pidana dan dilarang menurut hukum negara. Orang-orang yang terlibat di dalamnya pun bisa dikenakan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Sementara dalam sudut pandang Islam, serangan fajar termasuk praktik risywah atau suap yang jelas-jelas dilarang Allah SWT. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda terkait larangan risywah:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: “Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap." (Dari Abdullah bin 'Amr, HR Ahmad).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menegaskan bahwa hukum uang serangan fajar adalah haram, baik itu memberi maupun menerima.

Jadi, serangan fajar dilarang oleh hukum negara dan bersifat haram menurut Islam. Pasalnya, serangan fajar bisa menghancurkan demokrasi dan merusak sistem bernegara di Indonesia.

Lalu, bolehkah jika menerima uang saja tanpa memilih calon pemimpin yang memberikan serangan fajar? Jawabannya adalah tetap tidak boleh.

Menerima serangan fajar, apa pun alasannya, berarti memberi peluang bagi pelaku politik uang untuk membenarkan tindakan. Jika menerima uang suap, maka telah berperan dalam melestarikan keburukan, sehingga serangan fajar akan terus terjadi setiap pemilu.

Langkah yang paling tepat adalah menolak tegas segala bentuk serangan fajar dan memberikan suara sesuai pilihan atau hati nurani masing-masing.

Cara lain bisa dilakukan dengan menyebarkan kampanye menolak berbagai bentuk suap lewat foto, video, atau meme serangan fajar lucu di media sosial.

Baca juga artikel terkait TRENDING TOPIC atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani