tirto.id - Pilkada 2024 berlangsung pada hari Rabu, 27 November. Teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 dibutuhkan sebelum proses pemungutan suara. Bagaimana contohnya?
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) biasa menyampaikan sumpah janji.
Pelaksanaan Pilkada 2024 dilakukan secara serentak berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pilkada 2024 diselengarakan di 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Kecuali enam kabupaten/kota administratif yang masuk wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 37 provinsi dari total 38 provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
Teks Sumpah Janji KPPS Sebelum Pemungutan Suara
KPPS mencakup 7 orang. Anggota KPPS 1 bertindak sebagai Ketua KPPS. Ia memiliki wewenang dalam melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, serta pembagian surat suara kepada pemilih.
Seorang Ketua KPPS juga memiliki tugas memberikan surat suara pengganti jika diperlukan. Sedangkan anggota lain terdiri dari KPPS 2 hingga KPPS 7.
Mereka mempunyai wewenang dan tugas yang berbeda-beda. Semisal anggota KPPS 7 berperan mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangan ke tinta.
Ia juga bertugas memastikan pemilih tidak menghapus tinta serta mempersilakan pemilih keluar dari lokasi TPS setelah pelaksanaan pencoblosan.
Berikut ini adalah teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 sebelum dilakukan proses pemungutan suara berdasarkan "Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024" yang diterbitkan KPU:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Catatan:
Kalimat "anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" bisa diganti dengan menggunakan "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024".
Editor: Yulaika Ramadhani