Menuju konten utama

Bawaslu akan Patroli, Antisipasi Serangan Fajar Jelang Pilkada

Patroli pengawasan dilakukan untuk menjaga alur masa tenang, sehingga masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Bawaslu akan Patroli, Antisipasi Serangan Fajar Jelang Pilkada
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli menjelang masa pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November 2024. Patroli dilakukan untuk mencegah serangan fajar yang rawan terjadi jelang masa pencoblosan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan patroli pengawasan untuk menjaga alur masa tenang, sehingga masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Bawaslu akan melakukan patroli pada masa tenang atau H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024. Menurut Bagja, patroli melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

Dalam pelaksanaannya, patroli dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bagja menyebut lembaganya telah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan serangan fajar di Indonesia.

"Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun. Jangan hanya di RI (pusat) dong," ujar Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/10/2024).

Bawaslu menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang melakukan dugaan praktik serangan fajar.

"Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih," tutur Bagja.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi