Menuju konten utama

Bawaslu soal Video Prabowo Endorse Luthfi: Tak Langgar Aturan

Bawaslu beralasan, video Prabowo mendukung Luthfi-Yasin memang bermuatan kampanye, tetapi diunggah di hari libur sehingga presiden bisa berkampanye.

Bawaslu soal Video Prabowo Endorse Luthfi: Tak Langgar Aturan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers terkait keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Bawaslu memutuskan bahwa keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye tersebut bukan merupakan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah karena dilaksanakan pada hari libur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Presiden Prabowo Subianto tidak bersalah dalam kasus pemberian dukungan kepada Cagub-Cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Keputusan disampaikan Rabu (20/11/2024).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berujar, berdasar penelusuran, Prabowo tak bersalah karena pengambilan video dilakukan pada hari Minggu (3/11/2024). Bawaslu RI lantas menilai Prabowo sedang cuti pada hari Minggu.

Dengan demikian, Prabowo yang merupakan pejabat negara dibolehkan memberikan dukungan kepada paslon.

"Namun, ketentuan cuti kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dibuat hari Minggu, 3 November 2024, atau pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan," urainya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Bagja menambahkan, hasil penelusuran lain, Luthfi melalui akun Instagram-nya mengunggah video dukungan Prabowo pada 9 November 2024. Tanggal pengunggahan video dukungan itu termasuk dalam rentang masa kampanye, yakni pada 25 September-23 November 2024. Kemudian, berdasar penelusuran pula, unggahan video Luthfi berisikan Prabowo cuap-cuap memang merupakan konten pilkada.

"Bawaslu menyimpulkan video yang diunggah akun Instagram @ahmadluthfiofficial memiliki muatan kampanye pemilihan," sebutnya.

"Video diunggah 9 November pada masa jadwal kampanye sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar peraturan. Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye," lanjut dia.

Bagja mengatakan, penelusuran kasus tersebut dilakukan dengan sejumlah langkah. Beberapa di antaranya, memeriksa berita media massa, mengecek sistem informasi kampanye dan dana kampanye, dan memeriksa beberapa pihak.

Sejumlah pihak yang diperiksa, yakni Bawaslu Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, ahli pilkada pada 18 November 2024.

"Kemudian, kami turut mengkaji beberapa hukum terkait [video Prabowo endrose Luthfi-Taj]," ucap Bagja.

Untuk diketahui, Ahmad Luthfi mengunggah pernyataan dukungan Prabowo Subianto kepada dirinya di akun media sosial Instagram-nya. Dalam video itu, Prabowo meminta agar masyarakat Jawa Tengah memilih Luthfi dan Taj Yasin Maimun.

Prabowo mengatakan bahwa Luthfi dan Yasin telah memiliki rekam jejak yang cukup baik atas pengabdian di Jawa Tengah. Dengan kepemimpinan Luthfi dan Yasin, dia meyakini kesinambungan pemerintah daerah dengan pusat akan semakin mempermudah pembangunan yang merata.

Video ini lantas menuai kontroversi di media sosial. Banyak warganet tidak sepakat dengan perilaku Prabowo selaku Presiden lantas meng-endorse paslon.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher