Menuju konten utama

Lokasi & Tarif Parkir di Yogyakarta saat Libur Lebaran 2025

Pemerintah Kota Yogyakarta telah merilis lokasi kantong parkir dan tarif parkir di area Kota Yogyakarta selama Libur Lebaran 2025.

Lokasi & Tarif Parkir di Yogyakarta saat Libur Lebaran 2025
Ilustrasi Kantong Parkir. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Selama libur Lebaran 2025 Polresta Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan berbagai langkah strategis, termasuk penyediaan kantong parkir alternatif dan layanan shuttle untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Selain itu, rekayasa lalu lintas seperti pemasangan APILL portable di sekitar Kridosono juga diterapkan guna mengurangi potensi kemacetan. Tarif parkir di lahan yang dikelola resmi tetap mengacu pada Perwal No. 132 Tahun 2021 dan Perda No. 2 Tahun 2020.

Pemkot Yogyakarta juga memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan mendirikan Pos Pengamanan dan Pos Kesehatan di titik-titik strategis seperti Tugu, Teteg, dan Nol Kilometer.

Tim gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP dikerahkan untuk menjaga ketertiban selama libur Lebaran 2025. Masyarakat diimbau untuk menggunakan parkir resmi dan mengenali juru parkir bersertifikasi guna menghindari pungutan liar.

Lokasi Parkir di Yogyakarta saat Libur Lebaran 2025

Pemerintah Yogyakarta menetapkan lokasi parkir resmi yang terbagi ke dalam beberapa kawasan guna mengatur kelancaran lalu lintas dan kenyamanan wisatawan:

  1. Kawasan I: Meliputi lokasi parkir di sekitar tujuan wisata utama seperti Malioboro dan Gembira Loka. Area ini mencakup JL. Margo Utomo, JL. Urip Sumoharjo, JL. Prof. Yohanes, JL. KH. Ahmad Dahlan, serta titik parkir strategis seperti TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, dan tiga titik TKP Malioboro.
  2. Kawasan II: Berada di jalan dengan volume lalu lintas besar dan lingkungan komersial.
  3. Kawasan III: Terletak di jalan dengan volume lalu lintas lebih kecil dan bukan termasuk lingkungan komersial.
Tarif parkir tetap mengikuti regulasi yang berlaku tanpa ada kenaikan, dengan sistem tarif progresif dan non-progresif diterapkan sesuai kawasan.

Tarif Retribusi Parkir di Yogyakarta selama Libur Lebaran 2025

Tarif parkir resmi di Yogyakarta selama libur Lebaran 2025 ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir:

Tempat Khusus Parkir (TKP) di Kawasan I (tarif progresif):

  • Bus besar: Rp 75.000 untuk tiga jam pertama, Rp 25.000 per jam berikutnya.
  • Bus sedang: Rp 50.000 untuk tiga jam pertama, Rp 15.000 per jam berikutnya.
  • Mobil: Rp 10.000 untuk tiga jam pertama, Rp 5.000 per jam berikutnya.
  • Motor: Rp 2.000 untuk tiga jam pertama, Rp 2.000 per jam berikutnya.

Parkir Tepi Jalan Umum di Kawasan I (tarif progresif):

  • Mobil: Rp 5.000 untuk dua jam pertama, Rp 2.500 per jam berikutnya.
  • Motor: Rp 2.000 untuk dua jam pertama, Rp 1.000 per jam berikutnya.

Kawasan II dan III (tarif non-progresif):

  • Mobil: Rp 5.000 (tarif flat).
  • Motor: Rp 2.000 (tarif flat).
Bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Malioboro, tersedia kantong parkir di Amongraga dengan tarif flat Rp10.000, serta layanan shuttle Hiace dengan tarif Rp8.000.

Melalui pengaturan ini, diharapkan arus lalu lintas tetap tertib dan pengalaman wisatawan selama libur Lebaran di Yogyakarta semakin nyaman.

Baca juga artikel terkait YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Indyra Yasmin