Menuju konten utama

Contoh Surat Mandat Saksi TPS Pilkada 2024 dan Formatnya

Berikut adalah contoh surat mandat saksi TPS Pilkada 2024 beserta formatnya yang lengkap dan resmi. Pastikan dokumen Anda sesuai untuk keperluan Pilkada.

Contoh Surat Mandat Saksi TPS Pilkada 2024 dan Formatnya
Ilustrasi Surat. FOTO/freepik.com/

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024 besok. Persiapan berbagai pihak mulai dilakukan, termasuk penunjukan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

Saksi memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan. Salah satu dokumen yang wajib disiapkan untuk menunjuk saksi adalah surat mandat. Artikel ini akan membahas contoh surat mandat saksi TPS dan formatnya agar memudahkan Anda menyusun dokumen ini.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak untuk memberikan suaranya dalam menentukan siapa yang akan menjadi sosok pemimpin di daerah mereka masing-masing. Pilkada 2024 meliputi pemilihan Bupati, Walikota hingga Gubernur.

Apa Itu Surat Mandat Saksi TPS?

Surat mandat saksi TPS adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh tim sukses atau partai politik untuk menunjuk seseorang sebagai saksi dalam Pilkada. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa saksi tersebut diakui secara resmi oleh pihak yang menunjuknya, sehingga dapat menjalankan tugasnya di TPS sesuai peraturan yang berlaku.

Saksi pada Pemungutan Suara Pilkada 2024

Pemindahan lokasi TPS untuk antisipasi banjir
Petugas menyiapkan logistik Pilkada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 di Kampung Bojongasih, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024). Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Dayeuhkolot memindahkan lokasi TPS ke tempat yang lebih tinggi untuk mengantisipasi banjir luapan Sungai Citarum yang kerap terjadi saat musim penghujan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Seperti halnya pemilihan umum kemarin, di Pilkada 2024 sistemnya masih sama. Pemilih yang akan mencoblos datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan membawa identitas diri dan juga surat keterangan pemilih, bisa Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Selanjutnya, pemilih menunggu giliran untuk dipanggil menuju bilik pemungutan suara.

Setelah dipastikan tidak ada lagi yang datang ke TPS, panitia akan mulai melakukan perhitungan. Perhitungan ini disaksikan oleh para saksi, yakni dari perwakilan tim kampanye paslon (pasangan calon) masing-masing.

Bukan sembarang orang bisa menjadi saksi pada Pilkada. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menjadi saksi dari tiap paslon. Berikut syarat-syaratnya:

  • WNI
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Pendidikan min. SD atau sederajat
  • Usia min. 17 Tahun atau sudah pernah menikah
  • Sehat jasmani rohani
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya
  • Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik lain
  • Berdomisili di wilayah TPS tempat bertugas
  • Menggunakan hak pilih pada TPS tempat bertugas
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, saksi yang terpilih diharuskan untuk mengikuti pelatihan dari tim kampanye paslon atau dari partai pendukung.

Adapun tugas saksi Pilkada adalah mengamankan suara partai dan kandidat.Selain itu, saksi juga memastikan tidak adanya kecurangan di TPS tempat mereka bertugas.

Format Umum Surat Mandat Saksi TPS

Surat mandat biasanya mencakup beberapa komponen utama berikut:

  1. Kop Surat: Berisi nama, logo, dan alamat tim sukses atau partai politik yang mengeluarkan surat.
  2. Nomor Surat: Dicantumkan untuk memudahkan administrasi.
  3. Judul Surat: Misalnya, "Surat Mandat Saksi TPS Pilkada 2024".
  4. Identitas Pihak Pemberi Mandat: Nama dan jabatan pihak yang memberikan mandat.
  5. Identitas Saksi: Nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan TPS tempat bertugas.
  6. Isi Mandat: Pernyataan resmi pemberian tugas sebagai saksi di TPS tertentu.
  7. Tanggal dan Tempat Dikeluarkannya Surat: Informasi waktu dan lokasi pembuatan surat.
  8. Tanda Tangan dan Stempel: Ditandatangani oleh pemberi mandat dan disertai stempel resmi.

Contoh Surat Mandat Saksi TPS Pilkada

Di hari-H pemilihan, saksi harus datang tepat waktu dengan membawa surat mandat dari tim kampanye paslon. Tak hanya itu, saksi juga tidak diperkenankan menggunakan atribut-atribut partai atau paslon di hari pemilihan.

Berikut contoh surat mandat saksi di TPS saat Pilkada 2024 besok.

Nomor: [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Mandat]

Jabatan : [Jabatan Pemberi Mandat]

Instansi : [Nama Instansi/Panitia Pilkada]

Alamat : [Alamat Pemberi Mandat]

Dengan ini memberi mandat kepada:

Nama : [Nama Saksi]

Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]

Nomor Induk Kependudukan (NIK) : [Nomor KTP]

Alamat : [Alamat Lengkap]

Pekerjaan : [Pekerjaan Saksi]

Untuk hadir dan bertindak sebagai saksi pada acara Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) tahun 2024 di [Nama Tempat Pemungutan Suara atau TPS], pada tanggal[Tanggal Pilkada].

Surat mandat ini dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan tugas sebagai saksi padaPilkada 2024.

Demikian surat mandat ini diberikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di: [Kota],Pada Tanggal: [Tanggal Pembuatan Surat]

Pemberi Mandat,Penerima Mandat,

(Nama dan Tanda Tangan)(Nama dan Tanda Tangan)

Link Download Contoh Surat Mandat Saksi TPS Pilkada

Unduh Surat mandat saksi TPS

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Edusains
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Yulaika Ramadhani