tirto.id - Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Penetapan hari libur nasional tersebut diberlakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan UU tersebut, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dengan penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, maka akan berdampak pada kantor-kantor layanan masyarakat, salah satunya perbankan.
Lantas, apakah bank buka atau tutup pada saat Pilkada serentak 27 November 2024?
Jadwal Buka Tutup Bank Selama Libur Pilkada 2024
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, bahwa kegiatan operasional BI ditiadakan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Pada hari libur nasional tersebut, BI tidak mengadakan layanan operasional, seperti Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selain itu, BI juga tidak mengadakan Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Indeks Average (IndONIA), serta Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Meski demikian, untuk kegiatan operasional industri keuangan lain menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi untuk tetap membuka atau tidak memberikan layanan keuangan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Untuk memastikan layanan masing-masing bank konvensional tetap membuka layanan atau tidak, masyarakat dapat menghubungi customer service bank masing-masing.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 sebagai Hari Libur Bursa.
Penetapan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lalu, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Serta, Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-240/PM.122/2024 tanggal 7 November 2024 perihal Tanggapan atas Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pilkada 2024.
Dengan penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Bursa, maka kegiatan bursa efek Indonesia ditiadakan.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra