tirto.id - Isi dan link PDF Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada banyak dicari publik jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak, yang akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Pada Pilkada 2024, seluruh masyarakat Indonesia di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, akan memilih kepala daerah yang akan menjadi pemimpin mereka selama lima tahun ke depan yaitu pada periode 2024 – 2029.
Terkait dengan hal tersebut, pada Jumat, 21 November 2024, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan bahwa hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari libur Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Kabar penetapan Keppres tersebut disampaikan kepada publik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (21/11/2024).
"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional," ujar Tito dikutip Antara.
Penjelasan Isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada
Penjelasan isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada tercantum dalam dokumen yang terdiri dari tiga halaman. Inti dari regulasi tersebut adalah dua keputusan berikut ini:
KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KEDUA: Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan hari libur Pilkada 2024 juga berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Link Unduh Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada
Masyarakat dapat membaca dan mencermati langsung Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada dengan cara mengunduh dokumen file PDF-nya melalui tautan berikut ini:
Link Unduh Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada – PDF
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani