Menuju konten utama

Cara Unduh Sirekap Versi 2.73 untuk Pilkada 2024

Petugas KPPS Pilkada 2024 akan menggunakan Sirekap Mobile update versi 2.73. Berikut ini cara download Sirekap versi 2.73.

Cara Unduh Sirekap Versi 2.73 untuk Pilkada 2024
Petugas menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile saat sosialisasi di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/11/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada 2024 dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sistem Sirekap sebelumnya juga digunakan dalam Pemilu 2024.

Apa Itu Sirekap untuk Pilkada?

Sirekap adalah sistem yang dipakai untuk mengumpulkan, memproses, dan menyajikan data hasil pemilihan umum di Indonesia yang secara resmi dikelola oleh KPU. Sistem ini menyajikan data hasil pemungutan suara agar pemilih lebih percaya pada integritas dan keabsahan proses pemilihan.

Sirekap menyediakan akses publik terhadap rekapitulasi suara secara langsung. Karena itu, ia diyakini meningkatkan akurasi data dengan mengurangi risiko kesalahan manusia dalam proses rekapitulasi suara.

Ada 3 fungsi Sirekap. Pertama, Sirekap Mobile untuk pengiriman foto hasil penghitungan suara. Kedua, Sirekap Web untuk rekapitulasi secara daring. Ketiga, Sirekap Info Publik untuk publikasi hasil.

Sirekap Mobile akan digunakan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sirekap Mobile yang digunakan di Pilkada 2024 merupakan Sirekap Mobile update versi 2.73.

Cara Unduh Sirekap Versi 2.73

Berikut ini cara download Sirekap versi 2.73 yang digunakan di Pilkada 2024:

  1. Buka aplikasi PlayStore yang tersedia di perangkat android.
  2. Ketik “SIREKAP” pada menu pencarian.
  3. Klik “Unduh” atau “Download” aplikasi Sirekap.
  4. Setelah itu, aplikasi akan terinstall otomatis di perangkat android.
Untuk menggunakan Sirekap Mobile, petugas KPP harus melakukan aktivasi terlebih dulu. Lalu, login ke Sirekap menggunakan username dan password yang didapatkan melalui WhatsApp.

Cara Kerja Sirekap

Cara kerja aplikasi Sirekap Mobile yang digunakan petugas KPPS, yakni digunakan untuk mengirim foto hasil penghitungan suara.

Petugas KPPS mengambil foto hasil penghitungan suara yang dicatat di formulir C yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas TPS.

Foto formulir C tersebut kemudian diunggah oleh petugas KPPS di aplikasi Sirekap Mobile. Jumlah foto yang diunggah disesuaikan dengan formulir C yang diberikan oleh KPU untuk masing-masing TPS.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Addi M Idhom