Menuju konten utama

Sirekap Pilkada 2024: Penyempurnaan Masih Goyah di Transparansi

JPPR meminta KPU terus menguji kelayakan Sirekap untuk Pilkada 2024. Semakin sering diuji maka akan semakin baik.

Sirekap Pilkada 2024: Penyempurnaan Masih Goyah di Transparansi
Petugas menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile saat sosialisasi di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/11/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, merilis penyempurnaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam bentuk aplikasi pada Kamis (7/11/2024) lalu. Sirekap akan kembali digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam keterangan persnya, Betty menyebut Sirekap akan digunakan secara mobile dan dapat diunduh dalam bentuk aplikasi di Google Play Store dan Apple.

Betty mengeklaim ada sejumlah pembaharuan demi penyempurnaan aplikasi yang sempat kontroversial di Pemilu 2024 lalu, akibat dugaan penggelembungan suara karena kesalahan pemindaian data.

Pembaharuan pertama, KPU menambahkan fitur arithmetic guard atau penjaga aritmetika yang memastikan kebenaran hasil input angka penjumlahan.

Kedua, perubahan kolom pada formula input data rekapitulasi. Ketiga, perbaikan sistem optical mark recognition dan optical character recognition untuk mempercepat input data. Keempat, KPU menambahkan opsi pemindahan data melalui bluetooth apabila internet mati.

Penambahan berbagai fitur teknologi pada aplikasi Sirekap, menurut Betty, merupakan amanat konstitusi. Karena sebelumnya, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan pada Sirekap.

"Alhamdulillah sudah mengalami beberapa perbaikan setelah mendapatkan masukan termasuk dari sidang Mahkamah Konstitusi yang lalu dan sebelum ini kami produksi kembali untuk diperbaiki," kata Betty.

Demi menghasilkan data yang presisi dengan menggunakan aplikasi Sirekap, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diharuskan memfoto formulir C Hasil. Kemudian formulir C Hasil diunggah ke Sirekap. Sistem melakukan konversi gambar menjadi data kemudian dicek kembali oleh KPP dan dikonfirmasi.

"Jadi kami sudah menyiapkan video juga tata cara penggunaan Sirekap ini sehingga pada Bimtek KPPS selain mereka mendapatkan PPT (power point), sebenarnya sekarang bisa dilihat juga. Sehingga apabila mereka tidak mengerti bisa cek dulu dari situ," jelas Betty.

Ia menerangkan bahwa pihak KPU membuka layanan kepada setiap KPPS dan KPU daerah untuk bertanya apabila masih bingung dengan aplikasi Sirekap tersebut. KPU RI membuka layanan helpdesk 24 jam, demi optimalisasi Sirekap.

"Jadi kami akan menyiapkan helpdesk 24 jam kepada petugas kami, di seluruh Indonesia agar penggunaan sirekap ini bisa optimal," terangnya.

Betty juga berusaha menjamin data hasil Pilkada yang ditampilkan di Sirekap tanpa memiliki cacat. Upaya itu dilakukan dengan publikasi berlapis di Sirekap, sehingga timbul pemeriksaan silang antara petugas KPPS dengan atasannya demi meminimalisir kesalahan data.

"Jadi yang akan tampil adalah yang sudah akurat. Kalau tidak akurat maka dia unpublish terlebih dahulu untuk kemudian di-crosscheck oleh tingkatan di atasnya," ucap dia.

Komisioner KPU jadi saksi sidang lanjutan PPLN

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi saksi untuk tujuh terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Dalam kesaksiannya Betty menjelaskan sejumlah masalah yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang di Malaysia. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.

Utamakan Transparansi

Pasca peluncuran aplikasi Sirekap, sejumlah kritik muncul untuk aplikasi ciptaan KPU RI tersebut. Salah satu yang disoroti adalah hilangnya statistik atau tabulasi data yang merupakan hasil ekstraksi dari C Hasil Pilkada. Semula dalam Sirekap Pemilu 2024, tabulasi data ditampilkan, sehingga masyarakat dapat menyaksikan pergerakan pemilihan secara real time.

Peneliti ICW, Seira Tamara, mengungkapkan bahwa hilangnya tabulasi data menjadi pertanda akan hilangnya transparansi dalam proses pelaksanaan Pilkada. Dirinya mendesak agar tabulasi data tersebut kembali ditampilkan dengan mengevaluasi dari Sirekap sebelumnya.

"Tabulasi data harus ada, karena kalau tidak ada bagaimana kita mengevaluasinya dan jangan kayak gitu, tabulasinya harus tetap ada untuk mencegah penggelembungan suara dan praktik kecurangan Pemilu lainnya," kata Seira saat dihubungi reporter Tirto, Senin (11/11/2024).

Reporter Tirto telah menghubungi Betty Epsilon Idroos mengenai keberadaan tabulasi data, namun dia belum merespons permohonan konfirmasi yang Tirto sampaikan.

Wakil Manajer Pendidikan Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Guslan Batalipu, meminta KPU terus menguji kelayakan Sirekap. Menurut dia, semakin rutin diuji ke publik maka akan banyak evaluasi yang diberikan baik dari internal KPU maupun khalayak.

"Melakukan uji kelayakan Sirekap, memastikan pembacaan Sirekap tidak ada kesalahan, memastikan pengisian data Sirekap oleh jajaran KPU di daerah tidak mengganggu pekerjaan utama mereka," tegas Guslan.

Pihak JPPR mengaku menerima aduan dari penyelenggara Pemilu ad hoc di sejumlah daerah bahwa Sirekap membuat pekerjaan mereka menjadi semakin bertambah terutama dalam tahap rekapitulasi. Dikhawatirkan itu menjadi beban dan mengganggu performa saat pelaksanaan kegiatan pasca pencoblosan Pilkada.

"Kami menerima keluhan bahwa ada penyelenggara ad hoc harus bekerja ekstra dari biasanya untuk pengisian Sirekap," kata dia.

Guslan mengingatkan kepada KPU, meski Sirekap hanya alat bantu dan bukan menjadi hal utama dalam keputusan hasil akhir suara Pilkada, namun tetap harus disiapkan secara serius. Karena baginya, Sirekap menjadi alat publik untuk mengawasi transparansi KPU dalam rekapitulasi suara Pilkada dari tingkat bawah hingga pleno.

"Meskipun hanya bersifat alat bantu, namun aplikasi tersebut menjadi modalitas utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memastikan bahwa tidak adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara," ucap Guslan.

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, menambahkan bahwa KPU harus terbuka kepada publik perihal pengelolaan Sirekap tersebut. Menurutnya, masyarakat sipil berhak tahu mengenai pengelolaan Sirekap. Usep menekankan bahwa transparansi kepada publik menjadi bukti bahwa Sirekap sudah layak digunakan dan evaluasi di masa lalu sudah diperbaiki keseluruhan.

"KPU harus membuka diri terhadap banyak pihak pemangku kepentingan pemilu untuk menunjukkan dan menyimulasikan Sirekap pada jelang pemungutan suara ini, khususnya kepada partai politik, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil," jelas dia.

Reporter Tirto telah berupaya menghubungi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengenai evaluasi Sirekap, namun yang bersangkutan belum memberikan respons hingga tulisan ini tayang.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky