Menuju konten utama

Pilkada Serentak 27 November 2024 Memilih Apa Saja?

Masyarakat di Pilkada 2024 memilih apa saja? Ada empat kemungkinan jenis pilihan. Simak penjelasan lengkapnya berikut. 

Pilkada Serentak 27 November 2024 Memilih Apa Saja?
Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendistribusikan logistik Pilkada 2024 ke salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Pangkalan Jati Baru, Depok, Selasa (26/11/2024). KPU Depok mendistribusikan logistik Pilkada 2024 ke 2.763 TPS untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/nym.

tirto.id - Pilkada 2024 serentak diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024. Pemerintah lewat Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 menetapkan tanggal 27 November itu sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan penetapan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dan memilih sosok pemimpin di daerah yang terbaik. Nah, apa saja yang dipilih dalam Pilkada 2024? Simak penjelasan berikut!

Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja?

Pilkada 2024 digelar untuk memilih para kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Berdasarkan UU Pilkada, pemilih akan memilih:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur: Kepala pemerintahan di tingkat provinsi.
  • Bupati dan Wakil Bupati: Kepala pemerintahan di tingkat kabupaten.
  • Wali Kota dan Wakil Walikota: Kepala pemerintahan di tingkat kota.
Kali ini, ada 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 37 provinsi akan menggelar Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Selebihnya, terdapat 415 kabupaten yang memilih bupati-wakil bupati, serta 93 kota melaksanakan pemilihan wali kota-wakil wali kota.

Namun, ada empat kemungkinan pemungutan suara bagi warga di seluruh Indonesia saat Pilkada serentak 2024, yakni sebagai berikut:

1. Memilih gubernur-wakil gubernur beserta bupati-wakil bupati

Warga dari 37 provinsi akan memilih gubernur dan wakil gubernur sekaligus bupati dan wakil bupati. Hal ini jika warga tinggal di wilayah dengan status administrasi kabupaten.

2. Memilih gubernur-wakil gubernur serta wali kota-wakil walikota

Warga dari 37 provinsi akan memilih gubernur dan wakil gubernur beserta wali kota dan wakil walikota. Jenis pilihan ini khusus untuk warga yang tinggal di wilayah dengan status administrasi kota. Misalnya, kota Surabaya, kota Solo, kota Semarang, dan lainnya.

3. Memilih bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota saja

Dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, cuma Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. Di sana, gubernur-wakil gubernur ditetapkan, sebagaimana diatur dalama UU Keistimewaan DIY.

Maka itu, warga di DIY hanya akan memilih bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. Ada 4 kabupaten dan 1 kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.

4. Hanya memilih gubernur dan wakil gubernur

Khusus di DKI Jakarta, warga hanya akan memilih paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Di Jakarta, wali kota diangkat oleh gubernur dan bukan dipilih saat pilkada. Jakarta juga menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada dalam 2 putaran jika tidak ada paslon meraih suara lebih dari 50% pada putaran pertama.

Aturan ini tertuang dalam UU 29/2007 tentang pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Hal itu diatur pula dalam UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada November 2024.

Jadwal Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak 2024 terdiri dari berbagai tahapan, mulai dari tahapan pendaftaran calon kepala daerah, tahapan kampanye, hingga tahapan pemungutan suara dan yang terakhir adalah tahapan penghitungan suara.

Berikut jadwal jadwal tahapan Pilkada serentak 2024:

  • Pemenuhan syarat dukungan paslon perseorangan: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024 - 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: selambat-lambatnya 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: selambat-lambatnya 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Cara Ikut Mengawasi dan Memantau Proses Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Untuk dapat mengawasi dan memantau proses pelaksanaan Pilkada 2024, masyarakat dapat melakukannya dengan beberapa cara, seperti berikut:

1. Website KPU

Akses laman www.kpu.go.id. Selain berisi informasi tentang jadwal pilkada, daftar paslon yang maju, terdapat pula informasi mengenai hasil penghitungan suara sementara.

2. Media Sosial

Perkembangan perhitungan suara Pilkada 2024 juga dapat dipantau melalui beberapa hastag di media sosial seperti #Pilkada2024 atau #PilkadaSerentak2024.

3. Media Berita

Selain media sosial, masyarakat juga dapat terus memantau jalannya Pilkada 2024 dengan memanfaatkan siaran langsung dari televisi atau berita terkini dari portal berita online. Perhitungan suara quick count dari beberapa lembaga survey juga biasanya ditampilkan sebagai pembanding dengan real count

4. Memantau Secara Langsung

Masyarakat juga dapat turut serta hadir di TPS tempat memilih dan mengawasi secara langsung saat perhitungan suara berlangsung.

Libur Pilkada Serentak 2024 Berapa Hari?]

Libur Pilkada 2024 ditetapkan hanya satu hari yaitu di hari Rabu, 27 November 2024. Jadi masa libur nasional hanya ditetapkan saat pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung.

Ketentuan ini diatur dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Addi M Idhom