tirto.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan serentak digelar pada 27 November 2024. Tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 itu sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelas Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI pada 31 Maret 2024 di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DIY, sebagaimana dikutip dari Antara.
Pilkada Serentak 2024 bakal diikuti sebanyak 37 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai provinsi yang tak menggelar Pilkada Serentak 2024.
DIY tak menghelat Pilkada Serentak karena proses pemilihan gubernur tidak melalui Pilkada. Ketentuan itu diatur dalam peraturan istimewa berupa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
UU Keistimewaan 2012 menyebut bahwa pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dipilih lewat pemilihan umum. Sebaliknya, pengangkatan gubernur DIY dilakukan melalui pengukuhan.
Sementara itu, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 yang menggelar Pilkada Serentak 2024. Ini karena terdapat 6 kabupaten/kota administratif DKI Jakarta yang tak menghelat PIlkada langsung.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan tersebut sudah diumumkan oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.
Pengaturan terkait tahapan Pilkada Serentak 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 terbagi menjadi 2, yaitu Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan. Tahapan persiapan sudah berlangsung sejak Januari 2024, mulai dari perencanaan program dan anggaran.
Kemudian, Tahapan Persiapan juga mencakup penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang akan dimulai 24 April-3 Mei 2024. Adapun tahapan penyelenggaraan baru bergulir pada 5 Mei 2024 dengan agenda pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Berikut adalah rincian tahapan Pilkada Serentak 2024:
Tahapan Persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Daftar Provinsi yang menggelar Pilgub pada Pilkada Serentak 2024
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar pemilihan gubernur (Pilgub) pada Pilkada serentak 2024:
- Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
- Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Iswara N Raditya