Menuju konten utama

Libur Pemilu 2024 Berapa Hari? Cek Tanggal dan Jadwalnya

Berapa hari libur Pemilu 2024? Berikut ini penjelasan dari Pemerintah tentang libur Pemilu 2024 dan rangkaian lainnya.

Libur Pemilu 2024 Berapa Hari? Cek Tanggal dan Jadwalnya
Petugas memindahkan kardus berisi surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di gudang milik KPU Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

tirto.id - Penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Pemerintah telah memutuskan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi hari libur nasional.

Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022. Persiapannya 20 bulan sebelum memasuki masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berapa Hari Libur Pemilu 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024. Pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional.

Penetapan tersebut juga merujuk pada Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Menteri PAN-RB, Azwar Anas, menyampaikan bahwa pemerintah berencana menambah 2 hari libur nasional karena berlangsungnya Pemilu 2024.

"Pemerintah sudah mengantisipasi pelaksanaan Pemilu terkait libur nasional, bahkan hingga putaran kedua jika itu terjadi," kata Menteri PAN-RB, Azwar Anas saat memberi keterangan pers di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Selain itu, hari libur pemilu juga dapat berpotensi menjadi 2 hari, jika ada pilpres putaran kedua.

Tahapan Pemilu 2024

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut adalah rincian lengkap jadwal dan langkah-langkah yang akan dilalui dalam Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berikut ini jadwal kampanye Pemilu 2024:

  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
  • 21 Januari - 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
  • 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 2 - 22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
  • 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres putaran kedua

Baca juga artikel terkait LIBUR PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra