Menuju konten utama

Massa Prabowo-Gibran Bubar, Jalan Sekitar KPU Sudah Bisa Diakses

Lalu lintas di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat sudah bisa diakses pengendara kendaraan bermotor

Massa Prabowo-Gibran Bubar, Jalan Sekitar KPU Sudah Bisa Diakses
Suasana lalu lintas di sekitar kantor KPU RI, Jakarta Pusat. (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Lalu lintas di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat sudah bisa diakses pengendara kendaraan bermotor. Area tersebut sebelumnya ditutup selama pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Akses jalan ini dibuka usai Prabowo dan Gibran rampung mendaftar sebagai capres-cawapres.

Pantauan Tirto, kepolisian mulai membuka akses Jalan Imam Bonjol sekitar pukul 12.51 WIB. Pengendara kendaraan bermotor langsung lalu lalang di jalan tersebut.

Di satu sisi, massa pendukung Prabowo-Gibran pun ikut bergeser. Ada massa yang bergeser ke arah Bundaran HI, ada yang ke arah Taman Suropati.

Meski demikian, masih ada pedagang kaki lima yang beredar di sekitar kantor KPU RI. Aparat kepolisian juga masih bersiaga di sekitar kantor KPU RI.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 resmi dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Pada hari pertama pendaftaran, Kamis, 25 Oktober 2023 lalu, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga akan mendaftar ke Kantor KPU RI.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dari 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, syarat lain pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Selama proses pendaftaran capres-cawapres, pengamanan dari aparat kepolisian diberlakukan. Selain itu, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di sekitar area KPU. Penutupan jalan diberlakukan demi mencegah terjadinya kemacetan.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok, Muhammad Naufal & Irfan Amin
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang