Menuju konten utama

Berapa Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangannya?

Pengelompokan PNS dilakukan berdasarkan golongan dan pangkat, yang ditentukan sesuai masa kerja, kompetensi, dan latar belakang pendidikannya.

Berapa Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangannya?
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama penerapan kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara umum dibedakan berdasarkan golongan sekaligus masa kerja. Semakin tinggi golongan PNS, gaji yang diperoleh akan lebih besar. Hal demikian juga berlaku untuk masa kerja yakni semakin lama masa kerjanya, semakin besar pula gaji yang didapatkan.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut dipaparkan bahwa golongan PNS dibedakan menjadi empat yakni golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan paling tinggi golongan IV (pembina). Pangkat golongan PNS tersebut dibuat berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.

Di sisi lain, pangkat dan golongan PNS dipengaruhi oleh masa kerja, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, latar pendidikan, serta prestasi. Berkaitan dengan latar belakang pendidikan, lulusan S1 masuk golongan berapa dan berapa gaji PNS lulusan S1?

Lulusan S1 Jadi PNS Golongan Berapa?

Salah satu indikator penentuan golongan PNS adalah latar belakang pendidikan. Saat pertama kali dilantik, seorang pegawai negeri akan ditentukan masuk golongan 1, 2, atau 3. Golongan 4 tidak termasuk karena ini merupakan pangkat terakhir dalam jenjang karier PNS, yang ditempuh setelah masa pengabdian tertentu.

PNS golongan 1 termasuk yang terendah dalam struktur kepegawaian PNS. Berdasarkan tingkat pendidikannya, PNS golongan 1 pada umumnya diisi oleh pegawai berijazah SD hingga SMP. Sementara itu, pegawai yang mengantongi ijazah SMA hingga D3, akan dimasukkan dalam golongan 2.

Lulusan S1 akan menjadi PNS golongan 3. Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai lulusan S2 dan S3. Yang membedakan antara ketiga lulusan tersebut biasanya adalah tingkatan dalam golongan 3.

Dalam golongan 3 PNS terdapat empat tingkatan pangkat yaitu golongan 3a (Penata Muda), IIIb (Penata Muda Tingkat 1), IIIc (Penata) dan IIId (Penata Tingkat 1).

Lulusan S1 yang menjabat PNS golongan III dituntut memiliki keterampilan dalam bidang tertentu dan mempunyai pemahaman terhadap ilmu mendalam. PNS golongan III bertanggung jawab menjamin mutu proses dan hasil kerja pegawai golongan II.

PNS golongan 3, yang diisi minimal oleh lulusan S1, berkesempatan untuk naik golongan maupun pangkat. Sebab, secara keseluruhan, semua PNS berhak mendapatkannya, sesuai penilaian kinerja dan masa kerja pegawai.

Kenaikan pangkat PNS ini dibedakan menjadi tiga jenis yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu. Setiap jenis kenaikan pangkat memiliki syarat atau ketentuan berbeda.

Besaran Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangannya

Besaran gaji PNS seluruh golongan, termasuk golongan III untuk lulusan S1, telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.

Mengenai besaran gaji PNS, BKN membuka portal informasi baru bernama ASN Karier pada 2023, yang dapat diakses melalui situs web resmi SSCASN di tautan sscasn.bkn.go.id. Dalam portal tersebut, peserta seleksi PNS dapat mengakses terkait tugas tiap informasi sekaligus perkiraan besaran gaji yang akan diperoleh pada tiap formasi.

Gaji PNS S1

Berikut ini daftar besaran gaji pokok PNS untuk lulusan S1 atau golongan III secara lengkap, dari jenjang IIIa (Penata Muda), IIIb (Penata Muda Tingkat 1), IIIc (Penata), hingga IIId (Penata Tingkat 1).

Masa kerja golonganGaji PNS Golongan 3AGaji PNS Golongan 3BGaji PNS Golongan 3CGaji PNS Golongan 3D
02.579.4002.668.5002.802.3002.920.800
1
22.660.7002.773.2002.890.5003.012.800
3
42.744.5002.860.5002.981.5003.107.700
5
62.830.9002.950.6003.075.5003.205.500
7
82.920.1003.043.6003.172.3003.306.500
9
103.012.0003.139.4003.272.2003.410.600
11
123.106.9003.238.3003.375.3003.518.100
13
143.204.7003.340.3003.481.6003.628.900
15
163.305.7003.445.5003.591.2003.743.100
17
183.409.8003.554.0003.704.3003.861.000
19
203.517.2003.665.9003.821.0003.982.600
21
223.627.9003.781.4003.941.4004.108.100
23
243.742.2003.900.5004.065.5004.237.500
25
263.860.1004.023.3004.193.5004.370.900
27
283.981.6004.150.1004.325.6004.508.600
29
304.107.0004.280.8004.461.8004.650.600
31
324.236.4004.415.6004.602.4004.787.000

Tunjangan PNS Lulusan S1

Selain menerima gaji pokok, PNS lulusan S1 berhak memperoleh sejumlah tunjangan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi PNS di pemerintah pusat.

Ada pula tambahan penghasilan pegawai untuk PNS di pemerintah daerah, tunjangan risiko atau bahaya bagi jabatan tertentu, tunjangan khusus bagi PNS dengan kondisi khusus, serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Tunjangan PNS lulusan S1 seperti disebutkan di atas diatur dalam regulasi berbeda. Tunjangan keluarga, yang juga mencakup tunjangan suami atau istri, diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dinyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut yakni 5 persen dari gaji pokok.

Untuk tunjangan anak, peruntukannya dibatasi usia maksimal 18 tahun. Jumlah anak yang ditanggung tunjangan PNS maksimal tiga. Besaran tunjangan anak yaitu 2 persen dari gaji pokok pegawai.

Sementara itu, tunjangan makan diatur dalam dua regulasi yang berbeda, yakni Peraturan Kemenkeu Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi PNS dan Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa uang makan diberikan pada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir kerja dalam sebulan.

Besaran tunjangan uang makan tiap golongan berbeda-beda; golongan I sebesar Rp35.000, golongan II senilai Rp35.000, golongan III senilai Rp37.000, dan golongan IV senilai Rp41.000.

Tunjangan PNS lulusan S1 lainnya adalah tunjangan jabatan struktural, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa besaran tunjangan untuk eselon lulusan S1 yakni Eselon IIIA adalah Rp1.260.000 per bulan.

Adapun untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) di setiap instansi berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 dijelaskan bahwa tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Sebagai contoh, tunjangan PNS di Kementerian Perhubungan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dijelaskan secara rinci besaran tukinnya. Dalam lampiran tertulis yang termuat di regulasi tersebut, terdapat 17 kelas jabatan dengan nominal tunjangan terendah Rp2.531.250 dan nominal tertinggi Rp33.240.000.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin