Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Rombak Skema Tukin dan Gaji PNS

Skema tukin ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN.

Pemerintah Bakal Rombak Skema Tukin dan Gaji PNS
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara pelantikan di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/5/2023). Gubernur Khofifah Indar Parawansa melantik sebanyak 505 ASN yang terdiri dari 222 pejabat administrator (eselon III) dan 283 pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim/aww.

tirto.id - Pemerintah berencana akan merombak skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema tukin ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin yang diterima PNS tidak lagi dibedakan antar institusi saat ini. Melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan dan tergantung kinerjanya.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya kepada wartawan dikutip Senin (12/6/2023).

Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin bagi para PNS dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Selain tukin, pemerintah juga berencana akan merombak sistem gaji untuk para PNS. Skema gaji PNS nantinya hanya menerapkan gaji tunggal atau single salary. Hal itu rencananya akan diberlakukan oleh pemerintah dalam menerapkan skema baru pada sistem gaji PNS yang saat ini masih dibahas.

"Nanti masih dikaji," ujarnya.

Untuk diketahui, Tukin diberikan kepada ASN yang memiliki jabatan fungsional. Ada dua pengelompokan jabatan fungsional yakni umum dan tertentu. Jabatan fungsional umum adalah pegawai yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu merupakan jabatan yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.

Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut. Nilai dan kelas suatu jabatan tersebut diperoleh atau ditetapkan melalui proses Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tukin.

Baca juga artikel terkait RENCANA TUNJANGAN KINERJA ASN DIHAPUS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin