Menuju konten utama

Arti Gaji PNS Single Salary & Daftar Tunjangan ASN yang Dihapus

Mengenal apa itu gaji PNS single salary dan daftar tunjangan ASN yang kemungkinan akan dihapus.

Arti Gaji PNS Single Salary & Daftar Tunjangan ASN yang Dihapus
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Pemerintah sedang merancang kebijakan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana tersebut diusulkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 11 September 2023.

Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa, bersama Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yang masuk dalam rencana kerja tahun 2024.

Salah satu rencananya adalah membuat kebijakan prioritas tahun 2024 tentang konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN.

Dengan adanya kebijakan tersebut, komponen tunjangan yang selama ini diberikan pada PNS akan dihapus. PNS hanya akan menerima gaji pokok, tapi jumlah gaji tersebut bisa lebih besar dari sebelumnya.

Menurut Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, skema jumlah besaran gaji yang diterima ASN tidak akan sama di setiap daerah.

"Single salary bukan berarti bahwa semua daerah sama," kata Maliki

Pasalnya, skema penggajian akan fokus pada kinerja. Terdiri dari prestasi yang dilakukan dan sistem ini diharapkan bisa menghapus ketimpangan para ASN.

"Gaji sesuai dengan prestasi mereka [ASN], tentunya dengan background, beberapa pertimbangan terkait profil dari pekerjaannya. Single salary ini seharusnya bisa menghilangkan ketimpangan antar ASN," ungkapnya.

Apa Itu Single Salary?

Pemerintah sedang merencanakan aturan single salary. Jika aturan tersebut disahkan, maka PNS tidak akan lagi mendapatkan berbagai tunjangan seperti yang ada di atas.

Perencanaan aturan single salary ini didukung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, usulan itu sangat bagus karena single salary bisa menekan rangkap jabatan di pemerintahan.

“Bahkan, di Kementerian Keuangan, banyak pejabat ASN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai UMN,” ungkap Bamsoet mengutip Antara News.

Bamsoet mengatakan, rangkap jabatan menimbulkan ketidakadilan sekaligus berpotensi memunculkan konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan.

Secara definisi, single salary merupakan gaji yang akan diterima oleh seseorang dengan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen.

Cara penetapan single salary dengan menerapkan unsur jabatan, kinerja pekerjaan, beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan dan kemahalan di suatu wilayah.

Adanya mekanisme single salary, PNS tidak akan lagi menerima berbagai tunjangan. Sebab, tunjangan sudah dimasukkan ke dalam single salary.

Dengan demikian, jika single salary diterapkan, PNS dengan kelas jabatan yang sama, nantinya akan mendapatkan gaji yang berbeda. Karena komponen penghitungan gajinya berbeda, dilihat dari kinerja, risiko pekerjaan, kemahalan suatu wilayah dan lain sebagainya.

Daftar Tunjangan ASN yang Dihapus

Ada lima tunjangan yang akan dihapus jika pemerintah menerapkan single salary. Adapun daftarnya sebagai berikut:

Tunjangan Kinerja

PNS akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas jabatan serta instansi kerjanya.

Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa suami/istri akan mendapatkan tunjangan. PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan Anak

Masih dalam PP yang sama Nomor 7 Tahun 1977, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Adapun besaran yang ditetapkannya adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan Makan

Tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS selanjutnya adalah tunjangan makan, hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan terakhir yang akan diterima oleh PNS adalah tunjangan jabatan. Namun, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan ini, hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon.

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto