Menuju konten utama

Wacana Hapus Tunjangan PNS Jadi Gaji Tunggal Dinilai Merepotkan

Trubus Rahadiansyah menilai, wacana menghilangkan tunjangan PNS menjadi gaji tunggal alias single salary akan merepotkan.

Wacana Hapus Tunjangan PNS Jadi Gaji Tunggal Dinilai Merepotkan
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, wacana gaji tunggal alias single salary akan merepotkan. Wacana tersebut diketahui akan sekaligus menghapus sistem tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

"Ini merepotkan, tidak semua ASN ada di pusat, tentu ada yang di daerah, ASN yang di daerah itu yang berat karena bergantung pada APBD," ujar Trubus kepada reporter Tirto, Selasa (12/9/2023).

Trubus menambahkan, skema gaji tunggal akan susah untuk disusun lantaran ada perbedaan tunjangan di beberapa daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan sinkronisasi untuk setiap daerah terkait wacana ini.

"Tunjangan itu kan tidak sama, tunjangan di DKI Jakarta itu lebih gede sekali daripada tunjangan ASN di NTT, Papua, itu masalahnya, nah kalau selama ini gaji pokok kan dipukul rata," ungkapnya.

Melalui skema yang sedang digodok tersebut, Trubus menegaskan Pemerintah Daerah tidak bisa dipukul rata menggunakan satuan gaji tunggal.

"Apabila menggunakan single salary, itu jumlahnya [gaji] besar sekali, apa daerah itu mampu semua?" jelasnya.

Diketahui, sistem gaji tunggal yang digagas Bappenas akan menghimpun secara keseluruhan tunjangan yang melekat pada ASN. Wacana ini sudah menjadi agenda prioritas kerja pemerintah pada 2024 mendatang.

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema gaji tunggal akan diproyeksikan di mana ASN hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.

Lebih lanjut, gaji tunggal yang diterapkan akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja).

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN PNS AKAN DIHAPUS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang