Menuju konten utama

Indef Minta Tunjangan Kinerja Pejabat Pajak Dievaluasi

Ekonom meminta agar pemerintah mengevaluasi terkait tunjangan kinerja yang diberikan pada pegawai khususnya di Ditjen Pajak.

Indef Minta Tunjangan Kinerja Pejabat Pajak Dievaluasi
Ilustrasi Hujan duit. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus berlanjut. Berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat DJP.

Masyarakat kemudian menyoroti gaya hidup mewah hingga tunjangan diberikan para pejabat yang dinilai tidak sebanding dengan kinerja dilakukan. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, kekecewaan yang ditimbulkan terkait fenomena itu wajar terjadi, sebab tunjangan diberikan berasal dari pajak dibayarkan masyarakat.

"Publik marah karena merasa pajak yang mereka berikan, laporkan, dan sebagainya ternyata biaya cost-nya untuk pegawainya lebih besar, tercermin dari biaya insentif yang diberikan," kata Tauhid di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Tauhid menuturkan tunjangan yang diberikan kepada para pegawai tidak sebanding dengan kinerja dan teladan. Dia menilai upah besar tidak memberikan kepastian para pejabat akan melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas.

"Insentif yang diberikan tidak memberikan satu keteladanan yang terbaik," tegas Tauhid.

Lebih lanjut, dia berharap pemerintah mengevaluasi terkait tunjangan kinerja yang diberikan pada pegawai khususnya di Ditjen Pajak. Selain untuk meringankan beban belanja pemerintah pusat juga untuk memulihkan kepercayaan para wajib pajak agar mau membayar pajak

"Sebab, pegawai negeri lain yang pas-pasan kredit motor, mobil, dan sebagainya itu sama-sama bekerja keras tapi ternyata terungkap seperti ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, DJP sendiri adalah salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi di Kementerian Keuangan. Penghasilan sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan.

Hal yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan PNS lainnya adalah pada tunjangan kinerjanya (tukin). Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80 persen sampai 90 persen.

Tunjangan Kinerja DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:

Eselon I

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rl28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

Baca juga artikel terkait DJP KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin