tirto.id - Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus berlanjut. Berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat DJP.
Masyarakat kemudian menyoroti gaya hidup mewah hingga tunjangan diberikan para pejabat yang dinilai tidak sebanding dengan kinerja dilakukan. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, kekecewaan yang ditimbulkan terkait fenomena itu wajar terjadi, sebab tunjangan diberikan berasal dari pajak dibayarkan masyarakat.
"Publik marah karena merasa pajak yang mereka berikan, laporkan, dan sebagainya ternyata biaya cost-nya untuk pegawainya lebih besar, tercermin dari biaya insentif yang diberikan," kata Tauhid di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Tauhid menuturkan tunjangan yang diberikan kepada para pegawai tidak sebanding dengan kinerja dan teladan. Dia menilai upah besar tidak memberikan kepastian para pejabat akan melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas.
"Insentif yang diberikan tidak memberikan satu keteladanan yang terbaik," tegas Tauhid.
Lebih lanjut, dia berharap pemerintah mengevaluasi terkait tunjangan kinerja yang diberikan pada pegawai khususnya di Ditjen Pajak. Selain untuk meringankan beban belanja pemerintah pusat juga untuk memulihkan kepercayaan para wajib pajak agar mau membayar pajak
"Sebab, pegawai negeri lain yang pas-pasan kredit motor, mobil, dan sebagainya itu sama-sama bekerja keras tapi ternyata terungkap seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, DJP sendiri adalah salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi di Kementerian Keuangan. Penghasilan sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan.
Hal yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan PNS lainnya adalah pada tunjangan kinerjanya (tukin). Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80 persen sampai 90 persen.
Tunjangan Kinerja DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:
Eselon I
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rl28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin