tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Rafael mengundurkan diri setelah dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian juga Peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan.
Kementerian Keuangan sendiri telah menerima surat pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan surat tertanggal 24 Februari 2023. "Dan kami terima pada tanggal 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sudah menerima surat pengunduran resmi Rafael Alun Trisambodo (RAT). Surat pengunduran diri ini disampaikan langsung secara formal oleh yang bersangkutan.
"DJP telah menerima secara resmi surat pengunduran diri saudara RAT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (1/3/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat