Menuju konten utama

Syarat Naik Pangkat Irjen Polisi & Berapa Gaji Jenderal Bintang 2?

Inspektur Jenderal Polisi atau disingkat menjadi Irjen Pol merupakan perwira tertinggi ke-2 dalam tingkatan jabatan Kepolisian Republik Indonesia.

Syarat Naik Pangkat Irjen Polisi & Berapa Gaji Jenderal Bintang 2?
Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Akhir-akhir ini, Indonesia digemparkan oleh kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus tersebut telah menyeret puluhan nama personel polisi, termasuk Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.

Ferdy Sambo disinyalir menjadi otak rencana pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Pol bintang dua tersebut, tim penyidik juga menetapkan 83 nama personel Polri yang diduga melakukan prosedur tidak profesional dalam penanganan kasus.

Lantas, setinggi apa jabatan Irjen Pol dan apa saja syarat naik pangkat menuju Irjen Pol? Selain itu, berapa gaji yang diperoleh polisi berpangkat jenderal bintang 2 tersebut?

Apa Itu Jabatan Irjen Pol?

Inspektur Jenderal Polisi atau disingkat menjadi Irjen Pol merupakan perwira tertinggi ke-2 dalam tingkatan jabatan Kepolisian Republik Indonesia.

Jika disandingkan dengan jabatan aparat militer, Irjen Pol setara dengan Mayor Jenderal. Bahkan, pangkat Irjen Pol juga sempat disebut dengan nama Mayor Jenderal Polisi pada era sebelum 2001.

Polisi yang menyandang pangkat Irjen Pol akan memakai tanda bintang dua pada seragamnya.

Di Markas Besar (Mabes) Polri, setiap divisi/korps tertentu biasanya dipimpin oleh polisi yang menyandang pangkat tersebut.

Sementara itu, di tingkat daerah, Irjen Pol biasanya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk Polda tipe A.

Gaji dan Tunjangan Inspektur Jenderal Kepolisian (Irjen Pol)

Gaji polisi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pegawai negeri lainnya seperti guru atau pejabat pemerintahan. Gaji pokok mereka berkisar antara Rp2 hingga 5 juta per bulan.

Khusus untuk anggota polisi berpangkat Irjen, gaji pokok yang diterima berkisar Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400 per bulan.

Selain menerima gaji pokok, personel polisi juga mendapat tunjangan setiap bulannya. Tunjangan inilah yang membuat nominal pendapatan yang diterima polisi cenderung besar.

Terakhir, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan remunerasi tunjangan kinerja pegawai Polri.

Besaran tunjangan yang diterima anggota Polri berbeda-beda tergantung pangkatnya. Setidaknya terdapat 18 golongan jabatan dalam institusi Polri, mulai dari jabatan kelas 1 (terendah) hingga jabatan kelas 18 (tertinggi).

Irjen Pol sendiri merupakan pangkat tertinggi kedua dalam pangkat perwira polisi aktif. Dengan itu, pejabat Polri pangkat tersebut termasuk dalam jabatan kelas 17.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, kelas jabatan 17 akan mendapat tunjangan per bulan sebesar Rp29.085.000.

Syarat Menjadi Irjen dalam Kenaikan Pangkat

Semua anggota polisi berhak atas kenaikan pangkat selama dirinya masih menjabat. Seorang polisi bisa mengajukan syarat naik pangkat untuk menduduki posisi lebih tinggi. Namun, kenaikan pangkat berarti memiliki tanggung jawab lebih besar.

Terdapat tiga jenis kenaikan pangkat anggota kepolisian. Berikut ini penjelasan serta syarat kenaikan pangkat polisi.

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala setiap tahun, tepatnya pada periode setiap 1 Januari atau 1 Juli.

Untuk naik pangkat reguler, polisi harus memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), lulus pendidikan formal atau pengembangan dengan menunjukkan ijazah, kriteria kerja minimal “baik”, serta mencantumkan Surat Hasil Pemeriksaan (SKHP).

Khusus untuk kenaikan pangkat menuju Irjen, seorang anggota polisi harus menduduki jabatan eselon 1 B terlebih dahulu.

2. Kenaikan Pangkat Pengabdian

Terdapat beberapa syarat umum yang mesti dipenuhi untuk naik pangkat lewat jalur pengabdian. Di antara syarat-syarat tersebut yakni syarat umum dalam kenaikan pangkat pengabdian adalah mempunyai Bintang Bhayangkara Narayana, telah memenuhi MDDP, kriteria kerja minimal “baik”, melampirkan Surat Hasil Pemeriksaan (SKHP), tidak menjalani putusan disiplin ataupun kode etik, serta berusia minimal 57 tahun.

Sementara itu, untuk naik ke Irjen, polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) harus memenuhi beberapa syarat khusus, meliputi, telah masuk dalam Masa Dinas Perwira (MDP), MDDP, serta masa kerja tertentu.

Pangkat pengabdian merupakan pangkat terakhir sampai Bintang Dua, usulnya tidak boleh melewati batas waktu ketentuan

3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA)

KPLB merupakan jenis pangkat yang diberikan sebagai penghargaan atas tindakan tertentu yang berdampak besar kepada institusi kepolisian.

Sementara itu, KPLBA adalah pangkat untuk anggota polri yang gugur dalam melaksanakan tugasnya.

Persyaratan umum mengajukan kenaikan pangkat KPLB dan KPLBA antara lain memiliki integritas, berkelakuan baik, memiliki dedikasi tinggi, setia dan loyal kepada negara maupun polri, dan tidak dalam masa menjalankan hukuman atau kode etik.

Adapun syarat khusus untuk memperoleh jenis kenaikan pangkat ini yakni melakukan tindakan positif yang berdampak besar terhadap citra kepolisian. Di antara tindakan-tindakan heroik yang dimaksud seperti melakukan tindakan kepolisian serta berkontak langsung dengan pelaku tindak pidana, mencegah ancaman nyata bagi keselamatan kepala negara, telah berhasil mengungkapkan kejahatan luar biasa, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Fadli Nasrudin

tirto.id - Hukum
Kontributor: Fadli Nasrudin
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Nur Hidayah Perwitasari