Menuju konten utama

Lebih Baik PNS atau PPPK?

Sebelum menentukan pilihan karier menjadi PNS atau PPPK, Anda harus mencermati kelebihan dan kekurangannya. Lantas, mana yang lebih baik PNS atau PPPK?

Lebih Baik PNS atau PPPK?
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang terdiri dari 72 kementerian/lembaga pusat, 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dari rincian tersebut, totalnya terdapat 28.903 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Selain itu, juga terbuka lowongan sebanyak 543.396 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2023. Ratusan ribu lowongan CASN 2023 ini dibuka untuk pelamar dari berbagai latar belakang, mulai dari lulusan SMA/sederajat, D3, S1, S2, hingga S3 dari berbagai jurusan.

Berkaitan dengan hal ini, Menteri PANRB mengimbau para calon peserta untuk benar-benar mencermati persyaratan pendaftaran formasi CPNS ataupun PPPK, mulai dari syarat batas usia hingga sejumlah dokumen yang diperlukan. Dijelaskan lebih lanjut bahwa detail persyaratan bisa berbeda di setiap instansi maupun formasi.

Selain memahami ketentuan dalam pendaftaran CASN 2023, calon peserta juga perlu memahami perbedaan PPPK dan CPNS. Dengan memahami perbedaannya, peserta bisa mempertimbangkan secara matang terkait kelebihan dan kekurangan antara PPPK dan PNS sebelum mendaftar.

Kelebihan dan Kekurangan PPPK

Ketentuan terkait gaji dan masa kerja untuk ASN, termasuk PPPK, telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Di dalamnya termuat pembahasan tentang manajemen PPPK yang dapat mengantarkan pada pemahaman yang lebih mendalam. Berikut ini ulasan lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan PPPK.

Apa saja Keuntungan menjadi PPPK?

Simak penjelasan lengkap terkait kelebihan PPPK di bawah ini:

1. Memperoleh gaji pokok dan tunjangan

Serupa dengan PNS, PPPK berhak memperoleh gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan sebagainya.

2. Bisa memperoleh kenaikan gaji

PPPK pun bisa naik gaji secara berkala seperti PNS. Kenaikan gaji PPPK diatur dalam Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 yang menyatakan bahwa kenaikan gaji PPPK diberikan bagi pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

PPPK yang telah mencapai masa kerja golongan (MKG) sesuai ketentuan bakal mendapat kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji itu juga diberikan kepada PPPK yang memperoleh penilaian kinerja dengan predikat “baik” dalam dua tahun terakhir.

3. Syarat usia mendaftar memiliki rentang yang lebar

Syarat batas usia untuk mendaftar PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Hal ini bisa dibilang sebagai suatu kelebihan PPPK bila dibandingkan dengan CPNS yang membatasi usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Oleh karena itu, peluang berdasarkan usia untuk mendaftar PPPK menjadi lebih besar.

4. Bisa memilih instansi tempat kerja

Dalam Pasal 96 UU Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan, pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah. Berkaitan dengan ini, penerimaan calon PPPK pun dilaksanakan oleh masing-masing instansi. Dengan begitu, pendaftar PPPK dapat mengajukan surat lamaran langsung kepada instansi yang diinginkannya atau sesuai kompetensinya.

5. Terbuka untuk umum non-PNS

Selain batasan umur yang lebih longgar, pendaftar PPPK juga bisa berasal dari kalangan umum, dengan dengan latar belakang pendidikan lebih variatif, mulai dari SMA/sederajat, D3, S1, S2, hingga S3. Kepemilikan sertifikasi keahlian juga membuka peluang lebih besar dalam penerimaan PPPK.

Kerugian menjadi PPPK

Berikut ini 5 kekurangan PPPK yang bisa menjadi pertimbangan bagi Anda sebelum menentukan pilihan karier:

1. Masa kerja dalam periode waktu tertentu

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tergolong sebagai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Perjanjian kerja PPPK akan diperpanjang secara berkala sesuai kebutuhan instansi terkait.

Dengan demikian, tidak seperti PNS, PPPK dipekerjakan dengan durasi waktu tertentu sesuai kebutuhan. PPPK bisa saja diputus hubungan kerjanya bila sudah tidak dibutuhkan atau perjanjian kerja telah berakhir. Dalam regulasi dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat yakni satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

2. Tidak ada kenaikan pangkat

PPPK tidak memiliki kepastian terkait durasi waktu untuk kenaikan pangkat. Hal ini masih berkaitan dengan regulasi terkait pengadaan PPPK yang hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah. Ketersediaan dan jangka waktu pengisian kebutuhan jabatan fungsional PPPK di tiap instansi bisa berbeda-beda.

PPPK hanya bisa naik pangkat bila instansi pemerintah memiliki kekosongan jabatan berpangkat lebih tinggi yang perlu diisi. Bila tidak ada jabatan kosong tersebut, tidak ada peluang bagi PPPK untuk naik pangkat.

3. Memiliki risiko tinggi saat hendak naik pangkat

Ini masih berkaitan dengan poin sebelumnya bahwa kenaikan pangkat PPPK dapat dilakukan dengan mendaftar di jabatan kosong yang tersedia di instansi pemerintah. Namun, untuk mengisi jabatan kosong tersebut PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari posisinya.

Setelah mengundurkan diri, PPPK baru mendaftarkan diri untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan dan mengikuti sejumlah tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk tes. Dikarenakan pendaftaran melalui sejumlah seleksi dan juga persaingan ketat, ada kemungkinan untuk tidak lolos saat mendaftar posisi baru. Untuk itu, kenaikan pangkat harus dipertimbangan secara matang.

4. Tidak ada jaminan hari tua

Hak gaji PPPK hampir serupa dengan PNS, ada gaji pokok berdasarkan golongan sekaligus masa kerja dan sejumlah tunjangan. Namun, pada PPPK tidak memiliki jaminan pensiun atau jaminan masa tua. Dengan demikian, meski PPPK sudah bekerja dengan durasi panjang, pemerintah tidak memberikan jaminan kehidupan yang layak di masa tuanya.

Oleh sebab itu, gaji yang diberikan kepada PPPK sedikit lebih tinggi dibanding PNS. Sebab, kelebihan itu merupakan hasil pemotongan dari jatah pensiun hari tua, yang kemudian diakumulasikan ke gaji bulanan PPPK.

5. PPPK tidak bisa secara otomatis menjadi CPNS

Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan secara spesifik bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa PPPK dipekerjakan dengan perjanjian kerja berdurasi tertentu.

Seperti halnya dengan kenaikan pangkat, PPPK untuk diangkat menjadi calon PNS harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelebihan dan Kekurangan PNS

Untuk memahami lebih mendalam terkait PNS, Anda dapat mencermati UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut terdapat pembahasan tentang manajemen PNS, mulai dari sistem pengadaan, pengembangan karir, mutasi, hingga penggajian, plus tunjangan dan pemberhentian. Untuk membantu memahaminya, berikut ini uraian tentang kelebihan dan kekurangan PNS.

Apa Kelebihan menjadi Pegawai Negeri?

Setidaknya ada 5 kelebihan menjadi pegawai negeri alias PNS. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Status kerja sebagai pegawai tetap

Berbeda dengan PPPK yang dipekerjakan dengan durasi waktu tertentu, PNS merupakan pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. PNS diangkat dari CPNS yang telah melalui sejumlah seleksi dan masa percobaan. Dengan begitu, seseorang yang sudah diangkat menjadi PNS tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan, kecuali melanggar kode etik tertentu dalam prosesnya.

2. Memperoleh gaji pokok dan tunjangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, komponen gaji PNS juga ditambah dengan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja bagi PNS di pemerintah pusat.

Ada pula tambahan penghasilan bagi PNS yakni tunjangan risiko atau bahaya untuk jabatan tertentu seperti tunjangan kemahalan, tunjangan khusus, serta tunjangan profesi untuk guru dan dosen.

3. Memperoleh jaminan pensiun dan hari tua

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua termasuk salah satu kelebihan PNS. Dalam Pasal 91 UU Nomor 5 Tahun 2014 tertulis, PNS yang berhenti kerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua dan sebagai hak atas pengabdiannya sebagai PNS.

4. Memperoleh jaminan perlindungan

Selain sejumlah kelebihan di atas, PNS juga memperoleh sejumlah perlindungan dari pemerintah. Perlindungan PNS ini diatur melalui Pasal 92 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PNS berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

5. Memiliki prospek karir yang lebih luas

Syarat usia mendaftar PNS memang tidak selonggar PPPK yakni minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, berkaitan dengan status kerjanya sebagai pegawai tetap, PNS memiliki peluang lebih besar untuk naik pangkat. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pun telah diatur terkait pengembangan karir sekaligus pola karir PNS.

Kekurangan PNS

Meskipun menguntungkan dari segi jaminan sosial dan pensiun, tetap ada beberapa kekurangan menjadi PNS. Simak selengkapnya di bawah ini:

1. Wajib menjalani masa percobaan

CPNS, yang sudah dinyatakan lolos seleksi dengan rangkaian cukup panjang, masih harus melalui masa percobaan terlebih dahulu. Dengan proses tersebut, pengangkatan PNS memerlukan jalan lebih panjang, bahkan cukup berat bagi beberapa orang.

Masa percobaan calon PNS dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral hingga nasionalisme kebangsaan serta memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Masa percobaan bagi calon PNS dilakukan selama satu tahun.

2. Terdapat aturan mutasi

Berdasarkan Pasal 73 UU Nomor 5 Tahun 2015, setiap PNS dapat dimutasi atau dipindahtugaskan ke daerah tertentu, termasuk di luar domisili. Perpindahan tugas ini bisa dilakukan dalam satu instansi pusat, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan instansi daerah atau bahkan ke luar negeri sebagai perwakilan Negara Indonesia. Ketentuan ini bisa jadi memberatkan bagi PNS yang belum siap pindah domisili.

3. Jalur karir yang panjang

Meski pengembangan karir dan pola karir PNS telah dijamin perundang-undangan, proses untuk menjalaninya berpotensi membutakan waktu yang panjang. Menjadi PNS artinya mengabdikan waktu, tenaga, sekaligus ilmunya, untuk kepentingan negara. Karir PNS terbilang panjang karena harus mengabdi pada negara hingga usia pensiun di rentang 58-60 tahun.

4. Tidak memiliki peluang untuk negosiasi gaji

PNS cenderung memiliki gaji yang stagnan sebab penggajiannya menganut sistem golongan dan masa kerja. Hal itu telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Pengaturan rigid ini di sisi lain juga tidak membuka peluang bagi PNS untuk melakukan negosiasi gaji.

5. Persaingan yang ketat

Secara umum, pendaftaran CASN 2023 terbuka hingga ratusan ribu lowongan. Namun, tak bisa dimungkiri bahwa menjadi PNS bukanlah perkara mudah. PNS harus melalui persaingan yang ketat dalam skala nasional untuk memperoleh jabatannya. Persaingan ketat ini juga berlaku dalam kenaikan pangkat.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin