tirto.id - Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki keuntungan dan kerugian dibanding jenis aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Namun, apa kelebihan dan kekurangan PPPK?
Sebelum memahami kelebihan dan kekurangan PPPK, sebaiknya memahami apa itu PPPK terlebih dahulu. PPPK merupakan pegawai di pemerintahan yang statusnya tidak tetap.
Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas, apa yang membedakan PPPK dan PNS? Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah status kepegawaiannya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja. Sementara itu, PNS adalah pegawai tetap di pemerintahan.
Hal ini menimbulkan kekurangan dan kelebihan PPPK dibanding ASN lainnya, yaitu PNS. Salah satu keuntungan PPPK adalah gaji dan tunjangan yang layak serta mirip seperti PNS.
Keuntungan P3K lainnya adalah pegawai tidak perlu melalui masa percobaan seperti calon PNS atau CPNS. Di sisi lain, kekurangan PPPK tampak dari masa kerjanya yang terbatas karena tidak berstatus sebagai pekerja tetap.
Kelebihan dan kekurangan ini tentu perlu dipertimbangkan oleh setiap pelamar PPPK sebelum mengikuti seleksi calon ASN (CASN).
Apa Saja Keuntungan dan Kelebihan Jadi PPPK?
Menjadi seorang PPPK memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah salah satunya tunjangan dan gaji layak.
Gaji PPPK juga dapat naik secara berkala. Tak hanya itu, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik.
Selain gaji, keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk proses rekrutmen hingga peluang kerja.
Berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK:
1. Memperoleh gaji yang layak
Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan.
Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan.
Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji terendah PPPK adalah Rp1.749.900. Sementara itu, gaji paling tinggi diberikan bagi PPPK golongan 17 dengan masa kerja di atas 25 tahun, yaitu sebesar Rp6.786.500.
Jumlah tersebut baru berupa gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.
2. Memperoleh tunjangan
Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya.
Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK:
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
- Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu
- Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
- Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
PPPK dapat direkrut tanpa melalui masa percobaan. Ini tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Tidak adanya masa percobaan ini tentu membuat PPPK bisa langsung memperoleh gaji penuh sejak bulan pertama bekerja. Selain itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugas-tugasnya hingga masa hubungan kerja berakhir.
4. Memudahkan berganti karier di bidang baru
Menjadi pegawai kontrak seperti PPPK tidak selamanya merugikan. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini PPPK bisa berganti karier di bidang dan instansi baru dengan mudah.
PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru.
Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit. Selain itu, permohonan resign di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan.
Namun, pengunduran diri berbeda dengan proses tidak melanjutkan kontrak. Prosedur tidak melanjutkan kontrak PPPK jauh lebih sederhana dari pada resign dan tanpa risiko sanksi maupun denda.
5. Memperoleh kenaikan gaji lewat kinerja
Salah satu keuntungan PPPK adalah memperoleh kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 kenaikan gaji ini disebut gaji istimewa.
Kenaikan gaji istimewa bisa diberikan kepada PPPK jika ia mendapat predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut.
6. Meningkatkan peluang kerja untuk usia lanjut
Tidak seperti ASN yang lain, yaitu PNS, PPPK bisa didaftarkan oleh pegawai berusia lanjut. Hal ini tentu meningkatkan peluang kerja bagi para pelamar senior yang mendekati usia pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS hanya bisa dilamar oleh pegawai dengan usia maksimal 35 tahun. Selebihnya, tidak bisa melamar sebagai PNS.
Di sisi lain, PPPK masih bisa dilamar oleh pelamar maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Batas usia pensiun ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang dilamar.
Misalnya, pada jabatan fungsional madya usia pensiunnya adalah 60 tahun. Maka individu masih bisa melamar PPPK saat berusia 58 tahun-58 tahun 11 bulan.
Apa Kerugian dan Kekurangan Menjadi PPPK?
PPPK juga memiliki kerugian dan kekurangan dari berbagai hal. Salah satu kerugian PPPK adalah dari segi proses rekrutmen, status kepegawaian, dan hak cuti.
Berikut ini beberapa kerugian dan kekurangan menjadi PPPK:
1. Hanya menerima pelamar berpengalaman
Salah satu syarat penting untuk melamar PPPK adalah harus memiliki pengalaman kerja yang relevan. Masa pengalaman kerja bagi pelamar PPPK juga tidak singkat, yaitu minimal 2 tahun berturut-turut.
Tak hanya itu, dikutip dari daftar formasi di sscasn.bkn.go.id, ada beberapa jabatan yang hanya bisa dilamar oleh pekerja dengan masa kerja minimal 5 tahun. Hal ini menyebabkan fresh graduate atau lulusan baru tidak bisa melamar PPPK.
2. Bukan merupakan pekerjaan tetap
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK adalah pegawai tidak tetap di pemerintah. Artinya, PPPK hanya memiliki masa kerja yang terbatas di pemerintahan.
Masa kerja PPPK disesuaikan dengan panjang durasi hubungan kerja yang disepakati. Kontrak kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun, sedangkan paling lama 5 tahun.
Kendati demikian, kontrak kerja ini masih bisa terus diperpanjang sesuai dengan kinerja PPPK dan kesepakatan dengan instansi.
3. Tidak mendapat uang pensiun
PPPK saat ini belum mendapatkan uang pensiun. Ini berbeda dengan PNS yang sudah pasti memperoleh uang pensiun. Kabar baiknya, Rancangan UU (RUU) ASN terbaru memungkinkan PPPK memperoleh uang pensiun di masa depan.
Saat ini RUU ASN memang sudah disahkan di rapat paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Namun, pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang baru menggantikan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 belum dipastikan.
4. Jenjang karier terbatas
Tidak seperti PNS, PPPK memiliki jenjang karier yang terbatas. Hal ini karena PPPK tidak bisa naik golongan dan menduduki jabatan tinggi tertentu.
Berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri PANRB Nomor 76 tahun 2022, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon. Sebaliknya, PNS bisa menduduki jabatan tersebut.
Kendati demikian, PPPK bisa naik pangkat di bawah (JPT) Pratama jika ada kekosongan jabatan yang dibutuhkan oleh instansi.
5. Tidak mendapat hak cuti di luar tanggungan negara
Kekurangan PPPK lainnya adalah tidak mendapat hak cuti di luar tanggungan negara seperti PNS. Hak cuti diluar tanggungan adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji.
Umumnya, hak cuti di luar tanggungan negara bisa berlangsung selama 5 tahun. Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti di luar tanggungan negara biasanya diberikan karena alasan seperti:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Editor: Dhita Koesno