Menuju konten utama

6 Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, dari Materi hingga Jumlah Soal

Perbedaan tes CPNS dan PPPK bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum calon pelamar mendaftarkan diri. Lalu, apakah tes P3K sama dengan CPNS?

6 Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, dari Materi hingga Jumlah Soal
Ilustrasi perbedaan tes CPNS dan PPPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id - Perbedaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus diketahui oleh para calon pendaftar. Dengan begitu, pelamar bisa mempertimbangkan aspek keuntungan dan kerugiannya.

Perbedaan CPNS dan PPPK bisa diidentifikasi berdasarkan beberapa aspek. Salah satunya adalah terkait status kerja, gaji, dan tunjangan.

Namun, perbedaan antara kedua jenis pegawai pemerintah tersebut sebenarnya lebih luas. Pelamar bisa membandingkan CPNS dan PPPK dari tahapan tesnya. Lantas, apakah soal SKD CPNS dan PPPK sama?

Pada dasarnya, seleksi PPPK tidak memuat tes SKD alias Seleksi Kompetensi Dasar. Lalu, apakah tes P3K sama dengan CPNS? Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak uraian di bawah ini.

Perbedaan Tes CPNS dan PPPK

Perbedaan CPNS dan PPPK tidak hanya bisa dilihat berdasarkan gaji dan hak pensiun, tetapi juga aspek seleksi dan tesnya. Berikut beberapa perbedaan tes CPNS dan PPPK.

1. Perbedaan tujuan seleksi CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS bertujuan menghasilkan pegawai dengan status PNS tetap, yang diiringi dengan gaji, tunjangan, serta kepastian saat pensiun.

Sementara itu, tes seleksi PPPK bertujuan menyaring pekerja kontrak dengan embel-embel pegawai negeri. Mereka bekerja dengan perjanjian kontrak dengan durasi yang telah ditentukan. Pegawai PPPK tidak mendapatkan status kepegawaian tetap seperti PNS.

Setelah lulus tes, CPNS akan menjalani masa percobaan selama setahun sebelum resmi diangkat sebagai PNS. Sementara itu, PPPK akan menjalani masa kerja tanpa jaminan diangkat sebagai PNS, bahkan berisiko tidak diperpanjang kontraknya.

2. Perbedaan materi tes CPNS dan PPPK

Perbedaan soal CPNS dan PPPK secara jelas bisa dilihat dari materinya.

A. Materi tes CPNS

Tes CPNS adalah ujian penerimaan pegawai negeri sipil yang di dalamnya mencakup dua jenis materi, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1) SKD CPNS
SKD CPNS menggunakan sistem CAT dan terdiri dari tiga bagian, yakni:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menilai pengetahuan tentang kebangsaan dan pilar negara;
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) untuk mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural; serta
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang menilai karakteristik peserta dalam menghadapi situasi tertentu.
2) SKB CPNS
Peserta yang lolos SKD mengikuti SKB, yang menilai kompetensi spesifik terkait jabatan. SKB dapat berupa tes CAT, psikotes, tes bahasa asing, tes kesehatan, atau wawancara, tergantung instansi dan jabatan yang dipilih.

B. Materi tes PPPK

Di sisi lain, tes PPPK adalah tes seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang secara spesifik dan fokus pada kompetensi sesuai posisi. Materi tesnya mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

1) Seleksi kompetensi
Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup empat jenis kompetensi, yaitu Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.

2) Seleksi kompetensi tambahan
Seleksi kompetensi tambahan berupa tes praktik kerja untuk jabatan fungsional tertentu. Tes ini melibatkan pembuatan policy brief, pengelolaan arsip fisik/digital, penyusunan naskah dan video profil lembaga, pembuatan aplikasi, manajemen data, serta pengelolaan IP address dan masalah jaringan komputer, bergantung pada jabatan yang dilamar.

3. Perbedaan dari segi ada-tidaknya tes tambahan

Proses seleksi CPNS bersifat terpusat. Jika sudah lulus tahapan seleksi yang sudah ditetapkan, CPNS bisa langsung dilantik dan bekerja.

Seleksi PPPK sebenarnya juga bersifat terpusat. Namun, mereka juga bisa diberikan tes tambahan oleh instansi pusat, yakni seleksi kompetensi teknis tambahan yang minimal mencakup 1 jenis tes.

4. Perbedaan tes CPNS dan PPPK dari bobot penilaian

Tes CPNS mencakup soal-soal kompetensi dasar dan bidang. Hasil tes akhir diakumulasi dengan persentase 40 persen kompetensi dasar dan 60 persen kompetensi bidang.

Sementara itu, tes PPPK hanya mencakup soal kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural, tanpa kompetensi dasar. Akumulasi hasil akhirnya pun hanya memperhitungkan tes kompetensi.

5. Ambang batas nilai tes CPNS dan PPPK

Untuk bisa lulus seleksi CPNS, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang sudah ditentukan. Sebagai contoh, ambang batas SKD untuk TWK adalah 65 poin. Nilai ambang batas TIU SKD CPNS 80 poin. Sementara itu, nilai ambang batas TKP SKD CPNS ialah 166 poin.

Di sisi lain, tidak ada ketentuan ambang batas nilai untuk bisa dinyatakan lulus seleksi PPPK. Jadi, kelulusannya secara langsung ditentukan oleh peringkat terbaik.

6. Perbedaan jumlah soal CPNS dan PPPK

Perbedaan tes CPNS dan PPPK juga bisa dilihat dari segi jumlah soal. Soal tes CPNS, jika dijumlahkan antara SKD dan SKB, totalnya ada sekitar 200-an. Khusus soal SKD, jumlah 110. Adapun jumlah soal SKB berkisar 50 hingga 100, bergantung pada instansi yang dilamar.

Sementara itu, jumlah soal tes PPPK adalah 145. Total tersebut terbagi menjadi tiga jenis tes, yakni seleksi kompetensi teknis (90 butir), manajerial (25 butir), sosial kultural (20 butir), dan wawancara (10 butir).

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Fadli Nasrudin