Menuju konten utama

Sistem Perankingan SKD CPNS 2024 dan Jadwal Pengumumannya

Sistem perangkingan CPNS 2024 didasarkan pada peraturan yang telah dibuat oleh Kementerian PAN-RB. Kelulusan tahap tes ditentukan oleh nilai yang diperoleh.

Sistem Perankingan SKD CPNS 2024 dan Jadwal Pengumumannya
Ilustrasi perankingan SKD CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri atas beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Masing-masing tahap seleksi CPNS memiliki standar kelulusan tersendiri tetapi dinilai secara akumulatif. Lantas, apakah tes CPNS ada perangkingan?

Dalam seleksi CPNS terdapat sistem perangkingan yang menjadi salah satu indikator kelulusan. Pada dasarnya, pelamar yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk ke perangkingan SKD teratas.

Setelah dinyatakan lulus dan masuk ke dalam perangkingan CPNS, peserta seleksi dapat melangkah ke tahap selanjutnya, yakni masa sanggah dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lalu, bagaimana sistem perangkingan SKD 2024?

Sistem Perangkingan Nilai SKD CPNS 2024

Sistem perangkingan adalah metode yang dipakai untuk mengurutkan atau memberikan peringkat kepada peserta tes berdasarkan nilai ujian yang telah keluar. Dalam konteks CPNS, tujuannya adalah menyaring peserta yang dinyatakan lulus.

Ujian CPNS yang dimaksud terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai yang dihasilkan dari setiap tes kemudian diakumulasi. Panitia menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap komponen tes tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan dimasukkan ke dalam daftar perangkingan SKD. Dalam tahap ini, hasil nilai akumulatif peserta akan dibandingkan dengan seluruh peserta lainnya.

Setiap instansi pemerintah atau formasi tertentu hanya akan menerima sejumlah kandidat berdasarkan peringkat tertinggi dari jumlah formasi yang tersedia.

Sebagai misal, jika sebuah instansi membutuhkan 10 posisi, hanya 10 peserta dengan nilai tertinggi yang akan lulus ke tahap berikutnya. Peringkat diurutkan berdasarkan nilai keseluruhan SKD. Adapun jika terjadi kesamaan nilai, faktor penentu lain, misalnya skor TIU dan waktu penyelesaian tes, akan dijadikan bahan pertimbangan.

Oleh karena itu, tidak hanya memenuhi passing grade, peserta juga harus meraih skor cukup tinggi untuk masuk dalam perangkingan dan dinyatakan lulus. Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut mekanisme pengolahan hasil SKD.

  1. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi pemerintah melalui SSCASN.

  2. Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah kepada seluruh pelamar, berdasarkan hasil penilaian yang telah disampaikan.

  3. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

  4. Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

  5. Jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, pelamar diperbolehkan mengikuti SKB.

Kenapa Lulus Passing Grade CPNS tapi Tidak Masuk perangkingan?

Ada banyak kasus ketika peserta telah memenuhi alias lulus passing grade tapi tidak masuk perangkingan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, yakni:

1. Jumlah pelamar yang banyak

Dalam seleksi CPNS, terutama pada formasi yang banyak diminati, ada ribuan pelamar yang bersaing. Kendati telah memenuhi nilai ambang batas, nilai akhir peserta mungkin lebih rendah dari pelamar lain.

Dengan begitu, meskipun lulus passing grade, nilai mereka mungkin tidak cukup untuk masuk ke daftar perangkingan SKD yang dibutuhkan untuk jumlah formasi tertentu.

2. Kuota formasi terbatas

Instansi yang membuka formasi memunyai kuota tertentu yang sangat terbatas. Sistem perangkingan hanya memilih kandidat dengan nilai tertinggi sesuai kuota formasi yang tersedia.

Sebagai contoh, sebuah instansi hanya menyediakan 5 posisi. Sementara itu, peserta yang lulus passing grade berjumlah 100 orang. Maka, hanya 5 orang teratas yang dipilih berdasarkan urutan peringkat.

3. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Meskipun nilai total dari semua komponen SKD memengaruhi peringkat, skor TKP memiliki bobot yang lebih besar dalam beberapa formasi.

Jadi, peserta yang berhasil lulus passing grade tetapi memiliki skor TIU rendah dibandingkan peserta lain, mungkin tidak akan masuk dalam perangkingan SKD.

4. Persaingan yang ketat di formasi tertentu

Beberapa formasi, misalnya posisi admin dan tenaga kesehatan, memunyai tingkat persaingan lebih tinggi dibandingkan formasi lainnya. Dalam formasi dengan persaingan ketat, biasanya ada banyak peserta berskor tinggi. Hanya mereka dengan nilai tertinggi yang akan lolos ke tahap berikutnya.

5. Kesamaan nilai

Jika ada beberapa peserta yang berskor sama, instansi akan menggunakan metode khusus, misalnya membandingkan nilai pada komponen tes tertentu, untuk menentukan peringkat. Artinya, meskipun lulus passing grade, peserta yang memiliki nilai lebih rendah pada TIU mungkin kalah bersaing.

Dalam sistem perangkingan SKD 2024, memenuhi passing grade bukan jaminan untuk lolos ke tahap seleksi berikutnya, melainkan hanya syarat awal. Nilai total yang lebih tinggi dari pesaing lain dalam formasi yang sama adalah kunci untuk masuk dalam peringkat teratas dan lolos ke tahap berikutnya.

Jadwal Pengumuman SKD CPNS 2024

Berikut jadwal SKD CPNS 2024, mulai dari tanggal tes hingga pengumuman hasil.

  • Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Fadli Nasrudin