Menuju konten utama

Passing Grade Nilai SKD CPNS Kemdikbudristek 2024 & Ketentuannya

Berapa nilai ambang batas SKD CPNS Kemdikbudristek tahun 2024? Berikut penjelasan lengkap terkait passing grade CPNS Kemdikbudristek & ketentuannya.

Passing Grade Nilai SKD CPNS Kemdikbudristek 2024 & Ketentuannya
Gadis muda merayakan kemenangan online. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB), sudah merilis passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2024.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemendikbudristek akan berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024. Jenis soal meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Adapun nilai SKD CPNS Kemdikbudristek 2024 haru mencapai passing grade atau nilai ambang batas. Dinukil dari Kepmen PANRB Nomor 321 Tahun 2024, jumlah soal TWK terdiri dari 30 butir, TIU 35, dan TKP 45.

Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS Kemdikbudristek tahun 2024?

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2024

Secara keseluruhan, kumulatif, nilai maksimal yang bisa diperoleh pelamar CPNS adalah 550. Total poin tersebut didapatkan dari gabungan semua soal, terhimpun atas soal TWK sebanyak 150, TIU 175, dan TKP 225.

Pengertian nilai ambang batas (NAB) dalam pengadaan CPNS 2024 Kemdikbudristek adalah nilai minimal yang harus didapatkan pelamar dari materi ujian SKD.

Dalam diktum kedua belas Kepmen PANRB serupa, angka paling rendah nilai SKD CPNS 2024 untuk formasi umum dan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan sebagai berikut.

  • TWK: minimal 65 poin
  • TIU: minimal 80 poin
  • TKP: minimal 166 poin
Adapun para pendaftar CPNS Kemdikbudristek 2024 untuk formasi kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian/Cumlaude dan Diaspora, diatur sebagai berikut.

  • Kumulatif SKD: minimal 311 poin
  • TIU: minimal 85 pin
Berbeda dari dua daftar di atas, pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal, wajib mencapai nilai ambang batas berikut.

  • Kumulatif SKD: minimal 286
  • TIU: minimal 60 poin.

Ketentuan Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2024

Ilustrasi Pengumuman CPNS

Ilustrasi Pengumuman CPNS. foto/freepik

Berdasarkan pengumuman Kemdikbudristek No. 21765/A.A3/KP.01.01/2024, ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan peserta CPNS 2024 di lingkungan instansi terkait. Berikut daftar hal yang perlu dipantau peserta mengenai SKD.

  • SKD dilaksanakan untuk pendaftar yang Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi;
  • SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
  • SKD diselenggarakan di tempat pelaksanaan masing-masing peserta, sesuai lokasi yang dipilih saat mendaftar;
  • Tanggal, lokasi, maupun jam pelaksanaan bisa dicek berkala melalui https://casn.kemdikbud.go.id/;
  • Pendaftar hanya diperbolehkan ikut ujian sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan;
  • Ketika pelaksanaan, peserta menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024, KTP elektronik/surat pengganti KTP/Kartu Keluarga (KK)/KTP digital (tangkapan layar)/KK digital, atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
  • Tes mencakup TWK, TIU, dan TKP;
  • Kelulusan SKD didasarkan sesuai nilai ambang batas terbitan Kepmen PANRB No. 321 tahun 2024;
  • Hasil pengumuman SKD dipublikasi melalui https://casn.kemdikbud.go.id/.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani