Menuju konten utama

Passing Grade SKD CPNS Kemenkumham 2024 & Sistem Kelulusannya

Informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS Kemenkumham 2024. Ketahui tahapan seleksi dan sistem kelulusannya.

Passing Grade SKD CPNS Kemenkumham 2024 & Sistem Kelulusannya
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Pemerintah mulai Kamis (9/11) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah merilis nilai passing grade atau nilai ambang batas sebagai syarat kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Lantas, berapa nilai passing grade yang telah ditetapkan?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2024 telah disiarkan pada disiarkan kepada publik mulai 14 hingga 19 September 2024. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, SKD CPNS 2024 akan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Adapun pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dirilis pada setiap instansi mulai tanggal 17-19 November 2024.

Mengingat, SKD akan segera dilaksanakan, peserta seleksi diharapkan mulai mempersiapkan diri dengan belajar dan mengetahui target nilai atau nilai ambang batas yang harus mereka lampaui dalam tes SKD. Selain itu, penting pula untuk memahami sistem kelulusannya.

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS. Seluruh peserta akan melaksanakan SKD dalam durasi waktu 100 (seratus) menit dengan total jumlah soal sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir soal, yang terdiri dari:

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024, nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk peserta umum dan peserta kebutuhan khusus memiliki nilai ambang batas yang berbeda.

Nilai Ambang Batas Peserta Umum

Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian:
  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Peserta umum seleksi CPNS 2024 dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 apabila memiliki nilai ambang batas minimal yang telah ditetapkan, yaitu:

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Nilai Ambang Batas Peserta Kebutuhan Khusus

Peserta yang dikategorikan sebagai peserta kebutuhan khusus antara lain Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian/Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal. Penetapan nilai ambang batas peserta kebutuhan khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian/Cumlaude dan Diaspora adalah sebagai berikut:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
  • Nilai TIU paling rendah adalah 85 (delapan puluh lima).
Sedangkan nilai ambang batas untuk peserta kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal adalah sebagai berikut:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
  • Nilai TIU paling rendah adalah 60 (enam puluh).

Tahapan Seleksi CPNS kemenkumham 2024

Tahapan seleksi peserta CPNS Kemenkumham 2024 terbagi menjadi dua kategori, yaitu peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA dan SLTA sederajat.

Peserta Kualifikasi Pendidikan Non SLTA

Berikut merupakan tahapan Seleksi Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan Non SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas.

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 40% dari total nilai akhir;

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% dari total nilai akhir, terdiri dari:

  1. Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50% dari total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan;
  2. Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan;
  3. Tes Praktik Kerja bobot 30% dari total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan;
  4. Wawancara dengan bobot 10% dari total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.

Peserta Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat

Berikut merupakan tahapan Seleksi Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat jenis kebutuhan Umum.

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 40% dari total nilai akhir;

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% dari total nilai akhir, terdiri dari:

  1. Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50% dari total nilai SKB;
  2. Tes Kesehatan, Pengamatan Fisik dan Psikotes dengan bobot 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan;
  3. Tes Kesamaptaan dan Keterampilan dengan bobot 30% dari total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan;
  4. Wawancara dengan bobot 10% dari total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham) Nomor SEK-KP.02.01-323, pelaksanaan tahapan seleksi CPNS Kemenkumham 2024 dilakukan secara serentak pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar Non SLTA, lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan provinsi yang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan SKD sesuai informasi yang dirilis pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/
  • Pelamar SLTA Sederajat, lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan domisili e-KTP yang berlaku.

Sistem Kelulusan Tes CPNS Kemenkumham 2024

Peserta CPNS Kemenkumham 2024 memiliki sistem kelulusan tes yang telah ditetapkan. Berikut merupakan sistem kelulusan tes CPNS Kemenkumham 2024, yaitu:

1. Kelulusan seleksi Administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Non SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Disabilitas didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;

2. Khusus jenis kebutuhan Penyandang Disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan tingkat/derajat kriteria Disabilitas;

3. Kelulusan seleksi Administrasi pada kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;

4. Setelah dilakukan verifikasi dokumen persyaratan, bagi Pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka pelamar tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diberikan kartu Peserta ujian, dan bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu Peserta ujian dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

5. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

6. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat masuk peringkat terbaik 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan pada masing-masing jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama;

7. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan masuk peringkat terbaik 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu Tes Kesehatan dan Psikotes. Apabila Pelamar tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dan dinyatakan gugur;

8. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan masuk peringkat terbaik 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu Tes Kesehatan, Pengamatan Fisik dan Psikotes. Apabila Pelamar tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dan dinyatakan gugur;

9. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra