Menuju konten utama

Formasi CPNS di Kemenkes untuk Lulusan SMA & Syaratnya

Simak info formasi CPNS di Kemenkes untuk peserta seleksi lulusan SMA, beserta syarat yang harus dipenuhi berikut ini.

Formasi CPNS di Kemenkes untuk Lulusan SMA & Syaratnya
Gedung-kemenkes. FOTO/cpns.kemkes.go.id

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah membuka formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Sesuai jadwal, pendaftaran CPNS 2024 di Kemenkes akan bergulir hingga 6 September 2024.

Sebagai salah satu instansi negara, kebutuhan akan tenaga kerja juga tengah tinggi di lingkungan Kemenkes RI. Setidaknya terdapat 8.607 formasi CPNS yang dibuka di Kemenkes RI pada seleksi tahun ini.

Pengumuman seleksi CPNS 2024 sudah dirilis sejak 19 Agustus 2024 lalu. Periode pendaftaran CPNS 2024 berlangsung mulai 20 Agustus-6 September.

Pendaftaran CPNS 2024, termasuk di lingkungan Kemenkes RI, dapat dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN RI. Pendaftaran dibuka via laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Lowongan Formasi CPNS Kemenkes untuk SMA

Lowongan formasi CPNS Kemenkes 2024 tak hanya dibuka untuk lulusan sarjana atau diploma. Para lulusan SMA sederajat juga bisa mengikuti seleksi CPNS Kemenkes RI pada tahun ini.

Formasi CPNS Kemenkes RI untuk kualifikasi pendidikan SMA/sederajat tersedia pada jabatan Operator Layanan Kesehatan. Formasi CPNS Kemenkes RI tersebut dialokasikan untuk peserta kategori umum.

Di samping itu, formasi CPNS Kemenkes bagi lulusan SMA/sederajat tersebar ke sejumlah satuan kerja. Mulai dari Rumah Sakit (RS) Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, RS Umum Pusat Dr. Rivai Palembang, RS Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, dan RS Jayapura.

Berikut ini rincian lowongan formasi CPNS Kemenkes RI 2024 untuk lulusan SMA:

Syarat CPNS Kemenkes Lulusan SMA

Persyaratan mendaftar seleksi CPNS RI 2024 sejatinya mencakup sejumlah poin umum. Pendaftar harus terdata sebagai WNI, minimal berusia 18 tahun, maksimal berusia 35 tahun, tidak pernah dipidana, hingga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Berikut ini adalah syarat umum CPNS Kemenkes RI 2024, termasuk bagi lulusan SMA:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat

kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

1) Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

2) Dokter pendidik klinis;

3) Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana

penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus mempunyai ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama;

b. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan di atas SMA, harus memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdik Nakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

8. Kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dapat dilihat pada lamanhttps://casn.kemkes.go.id.

9. Akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi

akreditasi perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

b. Pangkalan data (database) BAN-PT.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman

https://sscasn.bkn.go.id).

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari

badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Tidak merokok, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak

diangkat sebagai CPNS dan tidak mengajukan pindah dari Kementerian Kesehatan ke

instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak

diangkat sebagai PNS.

15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

17. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

18. Bijak bermedia sosial, tidak pernah dan tidak akan membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

19. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani