tirto.id - Sejumlah instansi telah membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 543.593 formasi tersedia untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dari total tersebut akan dibagi lagi yaitu sebanyak 493.634 formasi instansi ke Pemerintah Daerah dan sebanyak 49.959 formasi instansi ke Pemerintah Pusat.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Kemenko Perekonomian) telah merilis formasi PPPK 2023 lengkap beserta tata cara pendaftaran seleksi.
Lokasi kebutuhan PPPK sebagai unit kerja penempatan PPPK Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meliputi Sekretariat Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis, Pengembangan BUMN, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional.
Syarat PPPK Kemenko Perekonomian 2023
Merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian, berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 57 tahun;
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat pada pekerjaan sebelumnya;
6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota partai atau politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dipilih;
9. Memiliki sertifikat kompetensi;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
12. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun dibidang yang sama dengan jabatan yang akan dilamar;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia;
14. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;
15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya;
16. Bagi pelamar penyandang disabilitas menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah/puskesmas dan video terkait kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan Khusus PDF Lengkap Kemenko Perekonomian PPPK 2023