tirto.id - Jaminan dana pensiun yang menjanjikan adalah salah satu alasan orang tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka menyangka meski sudah tidak bekerja, pensiunan PNS tetap bisa hidup enak dengan uang pensiun bulanan.
Namun, banyak pensiunan PNS yang justru berbisnis sampingan, bekerja di sektor swasta, atau lebih parahnya bergantung pada anak untuk memenuhi kebutuhan masa tua.
Begitulah kira-kira nasib pensiunan mereka, nominal uang pensiunan dengan skema saat ini tak berbanding lurus dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di masa tua. Sistem penggajian di perusahaan umumnya gaji pokok lebih kecil dari tunjangan, saat pensiun, seseorang tak lagi menerima tunjangan-tunjangan yang sebelumnya memanjakan.
Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja pernah bilang Biaya hidup setelah pensiun hanya turun menjadi 94 persen saja, penurunannya tidak signifikan.
Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Iqbal Latanro, seperti dikutip Kompas, menyebut saat ini ada 70 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus berbisnis atau bekerja saat pensiun.
Data Taspen per 31 Desember 2018 mengungkapkan jumlah pensiunan ASN mencapai 2.636.164 orang. Artinya ada sekitar 1,8 juta pensiunan ASN yang masih harus memeras keringat di masa tua untuk menyambung hidup. Saat pensiun, mereka mendapat manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) dibayarkan sekaligus dan manfaat pensiun yang dibayar secara bulanan.
“Pendapatan (bulanan) mereka turun drastis, (maksimal) 75 persen dari gaji pokok,” ungkap Iqbal.
Jika mengacu pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), besaran gaji pokok yang diperoleh PNS secara umum berkisar di angka Rp3,56-11,9 juta. Untuk pangkat Jabatan Administrasi (JA) tingkat 1-16 berkisar antara Rp2,5 juta – Rp7,25 juta. Lalu Jabatan Fungsional (JF) tingkat 4-20 sekitar Rp3,56 juta – Rp 8,94 juta. Sementara Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tingkat 16-27 berada di kisaran angka Rp8,5 juta – Rp11,9 juta.
Artinya dana pensiun mereka saat ini mencapai Rp1,87-5,4 juta untuk Jabatan Administrasi (JA)
tingkat 1-16. Lalu Jabatan Fungsional (JF) tingkat 4-20 sebesar Rp2,67-6,7 juta. Dan Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT) tingkat 16-27 berada di kisaran angka Rp6,63 -8.25 juta. Uang pensiun pada PNS dengan tingkat jabatan JA dan JT memang lebih rendah daripada upah minimum provinsi (UMP) di sejumlah daerah bila dibandingkan saat ini.
“Memang, gaji pensiun kalau buat hidup pokok berdua dengan istri cukup. Tapi tidak buat yang lain,” seloroh JB Sulasto, mantan PNS golongan III D saat berbincang bersama Tirto.
Gaji pokok Sulasto saat aktif bekerja mencapai angka Rp3,9 juta. Saat pensiun, ia mendapat gaji pokok sebesar Rp2,3 juta, di samping THT sebesar Rp46 juta. THT-nya kali itu dipergunakan untuk membeli investasi berupa sebidang tanah di daerah Semarang, Jawa Tengah. Kini, untuk memenuhi kebutuhan sekundernya, Sulasto mengandalkan kedua anaknya yang telah bekerja.
Cerita Sulasto tentu tak sama dengan para pensiunan PNS lain yang bisa jadi lebih beruntung. Pasangan Syamsir Djamid dan Meilisdar contohnya. Mereka berdua adalah pasangan pensiunan PNS di dua lembaga berbeda. Sang suami, Syamsir adalah pensiunan Dinas Pertambangan dan Energi, Sumatera Barat, golongan II B dengan gaji pensiun Rp2,5 juta per bulan. Sementara istrinya mantan PNS guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) golongan IV A dengan gaji pensiun Rp4 juta per bulan.
“Terbantu pensiunan istri, kalau digabung sudah cukup. Biaya hidup di Padang tidak terlalu tinggi,” kata Syamsir.
Skema Baru Dana Pensiun
Berdasarkan Pasal 2 UU No 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, skema dana pensiun PNS saat ini memakai sistem Pay as You Go. Manajer Humas PT Taspen, Anne Roosfianti menjelaskan ketentuan tersebut mengatur skema pembiayaan pensiun sepenuhnya dibiayai dari APBN. Dana alokasi APBN setiap tahun digelontorkan sebesar kebutuhan pembayaran pensiun bulanan.
Saat ini, setiap tahun pemerintah punya beban pembayaran dana pensiun hingga mencapai Rp100 triliun. Sementara Keputusan Presiden No. 8 tahun 1977 menyebut, guna membiayai usaha-usaha di bidang kesejahteraan, maka dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dipungut total iuran sebesar 10 persen dari penghasilan bulanan. Rinciannya 4,75 persen dari penghasilan untuk iuran dana pensiun. Sebanyak 2 persen dari penghasilan untuk iuran pemeliharaan kesehatan, dan 3,25 persen dari penghasilan untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan.
“Pembayaran pensiun sepenuhnya dibayar melalui APBN, sedangkan iuran pensiun yang terkumpul terakumulasi dalam Akumulasi Iuran Pensiun,” terang Anne.
Dari aturan dana pensiun tersebut, ada beberapa hal yang menjadi catatan evaluasi pemerintah untuk menerbitkan skema baru. Pertama, beban negara yang membengkak tiap tahun untuk membayar gaji pensiunan, karena sesuai aturan pensiunan harus menerima 75 persen dari gaji pokok, bila jumlah iuran pensiun tak mencukupi, maka APBN harus menanggungnya.
Kedua, gaji pensiun bulanan yang terlalu kecil karena skema perhitungannya hanya berdasar pada gaji pokok. Saat ini, rata-rata pegawai memiliki tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Skema ini dampaknya baru terasa saat pensiun, tunjangan dihapus, dan pendapatan yang diperoleh turun secara drastis.
Pemerintah memutuskan skema pensiun baru bagi ASN pada tahun 2020 dengan skema fully funded. Mereka berharap dengan skema yang baru, ASN mendapat keuntungan lebih besar dan beban APBN jadi berkurang. Skema ini menerapkan konsep patungan dana pensiun antara ASN dengan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Anne menjabarkan perbedaan antara kedua skema tersebut. Dana skema Pay as You Go, katanya, disediakan saat memasuki masa pensiun, besar dana berdasar jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Sementara dana fully funded dipersiapkan sejak program pensiun dimulai, biasanya dalam bentuk dana awal dan iuran pemberi kerja.”
Dengan skema baru fully funded makamemiliki persentase iuran peserta sebesar 7,5 persen dari penghasilan, dan sisanya sebesar 15 persen berasal dari pemberi kerja atau pemerintah. Jumlah penghasilan yang tertera tak hanya dihitung dari gaji pokok saja. Tapi termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
“Skema fully funded punya program manfaat pensiun iuran pasti, kenaikan pensiun disesuaikan inflasi,” papar Anne.
Namun skema dana pensiun fully funded hanya diterapkan pada perekrutan PNS baru. Pensiunan PNS yang menggunakan skema Pay as You Go akan tetap menerima manfaat pensiun dengan skema lama. Dengan skema baru, anggaran negara akan mengalir terukur untuk urusan pensiun abdi negara, bagi PNS mereka harus bijak mengelola dana pensiunnya nanti.
Editor: Suhendra