tirto.id - Kementerian Keuangan memastikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dinaikkan sebesar 5 persen.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyatakan kenaikan gaji PNS tersebut berlaku sejak Januari 2019.
Akan tetapi, kata Askolani, realisasi kenaikan gaji PNS tersebut harus menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukumnya.
"Kenaikan gaji sudah mulai sejak Januari 2019. Tapi bayarnya ya nunggu PP-nya jadi," kata Askolani di Gedung Bappenas, Jakarta pada Jumat (7/12/2018).
Menurut Askolani, pembahasan PP tentang kenaikan gaji PNS itu baru akan dimulai pada Januari 2019. Pembahasan itu dilakukan oleh Kemenkeu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dia memperkirakan proses penyusunan PP mengenai kenaikan gaji PNS pada 2019 tersebut baru tuntas sekitar 2-3 bulan setelah masuk tahun anggaran baru. Artinya, kemungkinan besar PP tentang kenaikan gaji PNS 2019 baru terbit sekitar bulan Maret 2019.
Meskipun demikian, Askolani menegaskan kenaikan sebesar 5 persen tersebut berlaku untuk 12 bulan gaji PNS pada tahun 2019. Dengan demikian, realisasi kenaikan 5 persen pada gaji PNS akan dirapel setelah PP terbit.
"Perhitungan tentang kenaikan gaji itu sudah kami hitung sejak Januari 2019. Jadi itu tetap berlaku 12 bulan," ucap Askolani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom