tirto.id - Pemerintah sedang menghitung kerugian negara akibat gaji pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang menjadi terpidana korupsi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo usai menghadiri pelantikan sembilan Gubernur/Wakil Gubernur oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus dilansir dari Antara.
Menurut Agus, penghentian gaji PNS koruptor ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.
KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat PNS aktif terpidana korupsi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya, seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Namun, kata dia, pembayaran gaji PNS tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.
"Oleh karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan temuan yang menyatakan 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi ternyata masih tercatat aktif sebagai PNS.
"Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Bima saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (04/09/2018).
Data ini didapatkan BKN usai pihaknya menjalin kerja sama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dari situ ditemukan ada 7.749 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi, 2.674 di antaranya telah mendapat vonis yang berkekuatan hukum tetap (incracht).
Editor: Yantina Debora