tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memecat pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang telah berstatus sebagai terpidana perkara korupsi alis koruptor.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.
"Karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri.
Sebelumnya, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).