tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan temuan yang menyatakan 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi ternyata masih tercatat aktif sebagai PNS.
"Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Bima saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (04/09/2018).
Data ini didapatkan BKN usai pihaknya menjalin kerja sama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dari situ ditemukan ada 7.749 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi, 2.674 di antaranya telah mendapat vonis yang berkekuatan hukum tetap (incracht).
Dari 2.674 orang tersebut kemudian terungkap kalau 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 ternyata masih terdaftar aktif sebagai PNS.
Untuk mengatasi hal ini BKN kemudian langsung melalukan pemblokiran terhadap data-data PNS tersebut.
"Sesuai dengan kewenangan BKN sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara," ujar Bima.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora