Menuju konten utama

Status PNS Nur Mahmudi Diserahkan kepada BPPT

Status Nur Mahmudi sebagai PNS di BPPT akan diserahkan kepada instansi terkait.

Status PNS Nur Mahmudi Diserahkan kepada BPPT
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Status pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, (BPPT) yang disandang mantan Wali Kota Depan Nur Mahmudi Ismail sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait.

Saat ini Nur Mahmudi dan Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan Depok, Harry Prihanto ditetapkan oleh Polres Depok sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Depok.

"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (3/9/2018).

Idris menjelaskan untuk status Harry Prihanto di Pemkot Depok segera dievaluasi. Menurut dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memproses nasib Harry Prihanto.

"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, nanti akan diproses seperti apa, ya kita tunggu," katanya.

Berdasarkan aturan perundangan seseorang diberhentikan dari PNS ketika sudah ditahan karena tersangkut masalah hukum. Ketika sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan ada dua hal yakni diberhentikan sementara atau tetap.

Ia mengakui ada kewenangan wali Kota untuk memutuskannya namun harus dilihat juga hasil rapat Baperjakat sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja nanti di non-job kan, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi mengikuti proses hukum," jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menegaskan hasil rapat Baperjakaet akan disampaikan ke Wali Kota Depok untuk diambil keputusan.

"Nanti Pak wali yang mengambil keputusan dengan pertimbangkan kesimpulan hasil rapat Baperjakat. Jika Pak Wali putuskan tetap atau sebaliknya yakni tidak diaktifkan memegang jabatan, itu merupakan kewenangan Pak Wali," jelasnya.

Dikatakannya dalam PP 11 tahun 2017 tidak ada klausul kasus yang bersangkutan harus diberhentikan dengan posisi sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Sedangkan Pasal 279 ayat c diajukan pemberhentian sementara apabila tersangka ditahan aparat hukum.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN LAHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Agung DH