tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memulai proses pencairan gaji atau tunjangan ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Keuangan telah mengajukan pencairan gaji atau tunjangan ke-13, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 kepada satuan kerja di setiap kementerian/lembaga (k/l) sejak 27 Mei 2024.
"Pencairan Gaji/Tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker (satuan kerja) K/L mulai tanggal 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, dalam keterangannya kepada Tirto, Senin (3/6/2024).
Sesuai dengan PMK 15 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, komponen yang dibayarkan pemerintah untuk gaji ke-13 ASN di antaranya, gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan yang melekat dengan gaji. Kemudian ada pula tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dan dosen, atau tunjangan kehormatan profesor.
"Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor," kata Deni.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata bilang, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk pembayaran Gaji ke-13 ASN, TNI, atau Polri dipatok Rp50,8 triliun. Di mana Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, atau Polri di lingkungan pemerintah pusat sebesar Rp18 triliun dan untuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah dialokasikan anggaran Rp21,1 triliun.
"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa saat konferensi pers APBN KiTA, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Selain kepada ASN, TNI, atau Polri, APBN juga dianggarkan untuk pembayaran pensiun ASN, TNI, atau Polri senilai Rp11,7 triliun. Dengan demikian, total anggaran dari APBN untuk pembayaran Gaji ke-13 ASN, TNI, atau Polri serta pensiun ASN, TNI, atau Polri sebesar Rp50,8 triliun.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang