Menuju konten utama

Intip Besaran Gaji Sri Mulyani, Basuki hingga Ida dari Tapera

Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Intip Besaran Gaji Sri Mulyani, Basuki hingga Ida dari Tapera
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi sorotan publik karena program yang mewajibkan iuran melalui pemotongan gaji kepada pekerja dan pemberi kerja dengan total 3 persen. Pengawasan hingga evaluasi Tapera dilakukan di bawah Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyak (BP Tapera) melalui Komite Tapera.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Mengutip laman web BP Tapera, Komite Tapera diisi oleh Basuki Hadimuljono sebagai ketua, Sri Mulyani sebagai anggota, Ida Fauziyah sebagai anggota, Friderica Widyasari sebagai anggota dan satu orang profesional.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Januari 2023, disebutkan nominal gaji yang diterima oleh Komite Tapera.

Besaran gaji Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi, Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan gaji sebesar Rp32.508.000. Lalu, Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan gaji sebesar Rp43.344.000, dan Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan gaji sebesar Rp29.257.200.

Di sisi lain, insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 40 persen dari insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak satu kali gaji yang diterima. Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, diberikan paling banyak 20 persen dari gaji yang diterima.

Tunjangan asuransi purnajabatan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c diberikan paling banyak 25 persen dari gaji yang diterima dalam satu tahun.

Komite Tapera sendiri terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman. Sementara Komisioner BP Tapera saat ini dijabat oleh pejabat eselon Kementerian Keuangan, Heru Pudyo Nugroho.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang