tirto.id - Pengacara Febri Diansyah memastikan akan menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait aliran uang korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Senin (3/6/2024).
"Terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," kata Febri kepada Tirto.
Febri juga mengaku, mendapatkan surat panggilan dari JPU, melalui pos pada Sabtu (1/6/2024) lalu. "Sebagai informasi tambahan, surat saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024," ujar Febri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan saksi dilakukan untuk mengungkap aliran uang korupsi dari terdakwa.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa aman hadirkan saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dalam kasus ini, Febri pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait temuan penyidik berupa dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya saat menggeledah rumah para pihak terkait.
Selain Febri, JPU KPK juga akan menghadirkan GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santo, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi, Karumga Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan), Sugiyanto, Staf Tata Usaha Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
Persidangan tersebut akan dimulai jam 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.
"Jam sidang 10.00, agenda Pembuktian JPU," Mengutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus.
SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang