Menuju konten utama

Kemnaker Bakal Siapkan Aturan Turunan PP Iuran Tapera

Kemnaker akan membahas aturan turunan mengenai mekanisme pemotongan upah pekerja.

Kemnaker Bakal Siapkan Aturan Turunan PP Iuran Tapera
Konferensi Pers Tapera. Acara dihadiri Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kemen PUPR, Herry Trisaputra Zuna. (Tirto.id/Andrian Pratama Taher)

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyiapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menuturkan, aturan turunan tersebut nantinya akan dibahas juga mengenai mekanisme pemotongan upah pekerja.

“Terbitnya kapan? Selama-lamanya tahun 2027 kalau amanat PP. Jadi bukan sekarang,” kata Indah, dalam Konferensi Pers Kantor Staf Presiden (KSP) Soal Tapera di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Selain aturan turunan, Indah menjelaskan pihaknya akan lebih masif menyosialisasikan aturan baru Tapera ini, baik kepada pekerja maupun pemberi kerja. Indah mengakui saat ini banyak protes dan pertanyaan dari masyarakat timbul karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat.

Lebih lanjut, dia mengeklaim masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahui manfaat dari Tapera. Indah menuturkan, melalui Tapera ini peserta, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa membeli rumah pertama. Selain itu, peserta juga bisa mengajukan KPR Tapera untuk merenovasi rumah pertama mereka.

“Sifatnyatidak ada syarat upah minimum. Selama dia adalah … Mohon maaf, selama pekerja itu adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT (Jaminan Hari Tua),” lanjut Indah.

Terkait sosialisasi, Indah menuturkan, bakal dimulai pekan depan, saat Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit nasional. Nantinya, dalam forum ini menghadirkan tiga golongan anggotanya, antara lain serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.

“Kita tahu LKS tripartit nasional komposisinya adalah perwakilan masing-masing 8 orang dari perwakilan konfederasi serikat pekerja yang besar-besar dan juga 8 orang dari perwakilan pengusaha dan 8 orang dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. LKS juga ada di pemerintahan daerah, di provinsi dan kabupaten,” ungkap Indah.

Kemudian melalui Dewan Pengupahan Nasional Dan Dewan Pengupahan Daerah Yang ada di seluruh provinsi dan kabupaten kota, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan secara masif mengenalkan soal aturan iuran Tapera ini.

“Dan juga secara masif akan kita lakukan dalam program-program kita di seluruh Indonesia,” lanjut Indah.

Sementara itu, Indah menekankan iuran Tapera merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Sehingga, dengan begitu, baik pemerintah, pekerja dan pemberi kerja juga wajib mematuhi aturan yang ada di dalamnya.

“Kalau nanti yang menitip-nitipkan mungkin tidak happy dengan Undang-Undang ini, ini ada mekanismenya. Jadi PP ini hadir memang adalah amanat dari Undang-Undang. Jadi nanti Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) pun atau peraturan menteri lain misalnya, hadir ya amanat dari aturan yang lebih tinggi,” tegas Indah.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin