Menuju konten utama

Manfaat Skema Baru Dana Pensiun PNS Menurut Menteri PANRB

Pemerintah sedang menggodok skema baru dana pensiun. Menteri Asman Abnur mengklaim skema baru itu bisa memberi manfaat lebih besar kepada para PNS yang memasuki masa pensiun.

Manfaat Skema Baru Dana Pensiun PNS Menurut Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mendengarkan usulan anggota DPR saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyebut, pemerintah sedang menyiapkan skema baru dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asman mengklaim skema baru tersebut akan memberikan manfaat lebih besar kepada para PNS yang memasuki masa purna tugas.

“Dengan konsep yang baru ini nanti, ini belum bisa saya keluarkan konsepnya, karena masih perlu pematangan, nanti pensiunnya itu akan lebih besar diterima daripada yang sekarang manfaatnya,” kata Asman usai Rapat Terbatas tentang Pensiunan ASN, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/6/2018) seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Asman menjelaskan selama ini PNS membayar iuran pensiun sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dana Pensiun itu dikelola oleh PT Taspen (Persero). Namun, dia menilai para ASN belum menerima manfaat secara langsung dari proses pengelolaan dana itu.

“Kami berharap nanti, dengan model baru ini, investasi itu betul-betul bermanfaat buat ASN, seperti penyiapan kompleks perumahan untuk ASN atau apartemen untuk ASN,” ujar Asman.

“Sehingga, dengan pengelolaan dana yang efisien, nanti mungkin pensiunan PNS ini sudah punya jaminan punya rumah pada saat pensiunnya,” dia menambahkan.

Pensiunan Eselon I Bisa Terima Rp20 Juta per Bulan

Asman mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan dana pensiun PNS dikelola oleh lembaga baru. Namun, dia menegaskan, apa pun bentuk lembaga pengelola dana pensiun, yakni BUMN maupun lainnya, skema investasi harus diarahkan untuk menambah manfaat bagi PNS.

“[....] Eselon I saja, kalau sekarang, begitu dia pensiun, itu paling terimanya Rp4,5 juta, maksimum Rp5 juta [per-bulan] karena dari gaji pokok,” kata dia.

“Nanti, setelah dengan sistem yang baru, dengan sistem kontribusi bersama pemerintah dengan ASN, seperti yang [berlaku di] perusahaan korporasi sekarang, itu bisa di atas Rp20 juta lebih kurang. Saya pikir ini akan lebih baik,” Asman melanjutkan.

Dia optimistis finalisasi perumusan konsep baru pengelolaan dana pensiun PNS itu bisa diputuskan dalam rapat terbatas berikutnya.

Salah satu yang masih menjadi pembahasan ialah obyek pemberlakuan model baru itu. Asman memang memastikan konsep baru tidak berlaku bagi para pensiunan PNS lama. Sebaliknya, PNS yang baru direkrut, akan secara penuh mendapat manfaat dari pemberlakuan skema baru itu.

Akan tetapi, bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun pada 5 hingga 10 tahun lagi masih belum diputuskan. “Nah modelnya secara pasti nanti akan kita putuskan pada ratas berikutnya,” ucap Asman.

Lembaga Baru Pengelola Dana Pensiun

Mengenai rencana pembentukan badan baru pengelola dana pensiun, Menteri Asman mengatakan ada kemungkinan PT Taspen (Persero) diintegrasikan ke dalamnya. Hal itu bisa lebih memudahkan dari segi kelembagaan.

Meskipun begitu, yang paling penting menurut dia ialah ada ketentuan bahwa investasi dana pensiun harus dipastikan aman sekaligus betul-betul berorientasi untuk kesejahteraan ASN.

Dia juga optimistis penerapan skema baru itu akan lebih meringankan beban APBN. Asman mencatat beban pemerintah cukup berat sebab pembayaran dana pensiun bisa mencapai Rp100 triliun tiap tahun.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan pemerintah sedang menyiapkan lembaga baru yang akan mengelola dana pensiun PNS. Sejumlah aturan terkait dengan pensiun PNS juga akan direformasi.

"Yang sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB. Yang intinya adalah nanti ada sebuah lembaga baru yang akan mengatur dimana kalau di negara-negara maju yang namanya dana pensiun diinvestasikan secara baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi pensiunan," kata dia seperti dikutip Antara pada Selasa (26/6/2018).

Pramono menerangkan, perubahan itu memungkinkan para pensiunan PNS menerima tawaran apakah mereka akan mengambil dana pensiun secara menyeluruh ataukah diatur sesuai mekanisme yang ada.

"Tapi intinya adalah ingin memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pensiunan karena keprihatinan kita yang mendalam bagi ASN kita begitu pensiun langsung drop," katanya.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom