tirto.id - Pemerintah tengah menyusun perubahan skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang rencananya bisa diimplementasikan tahun ini. Rancangan dana ini akan dibahas Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan.
"Sekarang ini skemanya namanya pay as you go di mana setiap PNS itu gajinya dipotong sekitar 10 persen untuk iuran, salah satunya untuk pensiun. Di sisi lain, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahunnya. Itu yang akan kita ubah," kata Asman di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Lewat skema lama pay as you go, ia menjelaskan, seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari APBN. Dana ini dibayarkan pada pegawai yang bersangkutan setelah memasuki masa pensiun.
Asman menerangkan, skema dana pensiun bagi PNS itu akan diubah. Nantinya, besaran pensiun tidak sepenuhnya dari APBN namun berasal dari iuran pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Dengan skema yang baru, anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah. Jumlah dana pensiun ini pun nantinya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS.
"Jadi nanti sistemnya fully funded. Jadi misalnya pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, membayar iuran. Lalu pekerjanya, dalam hal ini PNS, juga membayar iuran. Manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu dikembalikan lagi ke PNS," katanya.
Meski sumber iuran dari pemerintah masih berasal dari APBN, Asman menjelaskan nantinya skema baru itu tidak akan membebani keuangan negara. Sebab, dengan skema iuran itu, pembayaran tidak membengkak setiap kali ada PNS yang masuk masa pensiun.
Namun, Asman mengaku pemerintah masih menggodok besaran iuran yang harus dibayarkan pemerintah dan PNS. Berdasarkan konsep yang ada, besaran iurannya nanti antara 10-15 persen dari total gaji keseluruhan. Ada un besaran iurannya nanti disesuaikan dengan besaran penerimaan saat dia pensiun nanti.
"Tapi itu jadi uang jaminan hari tua PNS terkait, dan tidak bisa dipakai secara individu sampai dia pensiun. Setelah dia pensiun baru dikembalikan," katanya menjelaskan.
Asman menargetkan tahun ini aturan mengenai skema baru dana pensiun sudah rampung sehingga sudah bisa diterapkan kepada PNS yang baru diterima dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru.
"Kami harapkan tahun ini sudah kelar. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan untuk skema yang baru," papar Asman.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari