tirto.id - Kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai 2016 mencapai sekitar Rp229,8 miliar. Hal ini disampaikan oleh kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa malam (6/3/2018).
"Kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.
Dugaan korupsi itu melalui transaksi "repurchase agreement" (repo) yang dikenal dengan transaksi penjualan yang diikuti perjanjian yang akan dibeli kembali suatu usaha dengan harga yang telah disepakati.
Dirut Dana PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Managemen (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian saham atas PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP).
Hingga kemudian, PT API dan PT SMS tidak bisa mengembalikan keuangan yang telah disepakati dengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim hingga kerugian negara mencapai ratusan miliar. Pembelian repo tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
Kapuspenkum menyebutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa sebanyak 17 saksi, di antaranya Direktur Utama (Dirut) dana pensiun PT Pupuk Kaltim Surya Madya. Dalam pemeriksaan tersebut, Surya Madya menerangkan mengenai proses dalam melakukan investasi dana pensiun dan keadaan saat ini saham-saham yang diinvestasikan.
Sementara itu, Dirut Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim Surya Madya mengakui jika dirinya telah diperiksa penyidik JAM Pidsus pada Selasa (6/3/2018) dan dirinya kooperatif terhadap pertanyaan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
"Saya telah menjelaskan berbagai pertanyaan jaksa dengan membawa dokumen pendukung," katanya yang menjabat sebagai dirut di Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim itu terhitung sejak 1 Agustus 2016.
"Pekan depan diminta datang lagi dengan membawa dokumen pendukung," katanya.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani