Menuju konten utama

Gaji PNS 2019 Diusulkan Naik

Kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6 persen

Gaji PNS 2019 Diusulkan Naik
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2019.

Berdasarkan rilis yang diterima Tirto, Rabu (28/2/2018) Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan," Ujar Ridwan memaparkan alasan adanya usulan kenaikan gaji pokok PNS.

Ridwan melanjutkan, pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L).

"Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," lanjutnya.

Tercatat, kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6 persen. Sedangkan untuk tahun 2018, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan penggajian.

"Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," tegasnya.

Terkait kenaikan gaji pokok PNS 2019, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi pada Selasa, (27/02/2018) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora