Menuju konten utama

Harap-harap Cemas Menanti Kebijakan Gaji PNS dari Jokowi

Selama tiga tahun terakhir, pemerintahan Presiden Jokowi hanya sekali menaikkan gaji pokok PNS pada 2015. Bagaimana dengan 2018?

Harap-harap Cemas Menanti Kebijakan Gaji PNS dari Jokowi
Aktivitas Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Wacana kenaikan gaji PNS sedang ramai jadi pemberitaan pasca pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengungkit soal rencana perubahan struktur gaji PNS. Namun, belum ada kepastian dari pemerintah soal perubahan struktur ini apakah akan bermuara pada kenaikan gaji pokok PNS di tahun ini.

Ayu, seorang PNS yang bekerja di Jakarta Pusat pun mengaku tidak tahu soal kabar tersebut. Namun, ia pesimistis kenaikan gaji pokok bisa terealisasi pada tahun ini.

“Kalau itu [wacana kenaikan gaji PNS] memang benar, harus disyukuri karena sudah lama gaji pokok itu enggak naik. Terakhir itu 2015, naik Rp200.000-an,” kata perempuan berumur 27 tahun ini kepada Tirto.

Keyakinan Ayu bisa jadi benar, barangkali yang dimaksud Sri Mulyani lebih pada merombak struktur gaji PNS yang ada saat ini. Rencana itu juga bagian dari implementasi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan struktur gaji ini dilakukan agar PNS bisa bekerja secara lebih baik dan profesional, serta dapat lebih disesuaikan dengan kemampuan negara. Adapun, struktur gaji PNS saat ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan kemahalan daerah.

“Nanti perhitungannya kalau sudah saya sampaikan ke presiden," kata Sri Mulyani.

Perubahan struktur gaji PNS sebenarnya sudah lama direncanakan, resminya dimulai pada 2014, bersamaan dengan terbitnya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu.

Di dalam UU ASN itu disebutkan bahwa gaji pokok dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Ini nantinya berbeda dari gaji pokok yang dibayar selama ini yang hanya mengacu pada masa kerja dan golongan (MKG) seorang abdi negara.

Jika melihat perubahan tersebut, besar kemungkinan porsi gaji pokok akan menjadi lebih besar ketimbang tunjangan. Selain itu, kenaikan besaran gaji pokok juga akan meningkatkan kesejahteraan PNS, terutama ketika pensiun nanti.

“Masih dalam pembahasan,” kata Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PAN-RB kepada Tirto.

Rencana perubahan struktur gaji PNS yang dikaitkan dengan kenaikan gaji PNS di 2018 sebenarnya agak mengherankan. Pasalnya, saat pidato Nota Keuangan APBN 2018, pada Agustus 2017 lalu, Presiden Jokowi tidak menyinggung kenaikan gaji PNS di tahun ini. Padahal, biasanya tradisi mengumumkan kenaikan gaji PNS tak terlewatkan saat pidato tahunan tersebut. Sri Mulyani sudah menegaskan tidak ada kenaikan gaji PNS pada 2018.

Namun, di luar persoalan apakah struktur gaji yang baru akan menaikkan gaji pokok PNS atau tidak, persoalan kenaikan gaji pokok PNS sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat pada 2014 hingga saat ini memang hanya terjadi sekali, yakni pada 2015.

Kondisi itu berbeda ketika masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden RI ke-6 itu telah menaikkan gaji PNS sebanyak 9 kali selama masa jabatannya. Bisa dibilang kenaikan gaji PNS menjadi hal yang rutin dilakukan SBY setiap tahun.

Seberapa besar kenaikan gaji pokok PNS mulai dari 2004 sampai saat ini? Apakah jumlah kenaikan gaji PNS di atas inflasi?

Menentukan kenaikan gaji pokok PNS memang tidak bisa sembarangan. Selain menyangkut daya beli PNS, kenaikan gaji juga disesuaikan dengan kemampuan negara atau dalam hal ini anggaran belanja pemerintah, dan inflasi tahunan.

Faktor inflasi menjadi indikator yang paling sering digunakan saat akan menaikkan gaji para abdi negara. Pasalnya, inflasi menunjukkan besaran kenaikan harga barang, sehingga kenaikan gaji harus lebih tinggi dari inflasi agar daya beli tidak tergerus.

Berdasarkan data yang dihimpun riset Tirto, tren besaran persentase kenaikan gaji pokok PNS dalam 13 tahun terakhir ini tercatat terus menurun. Pada 2005-2009, persentase kenaikan gaji PNS rata-rata naik dua digit.

Pada periode yang sama, hampir setiap tahun kenaikan gaji PNS tersebut selalu berada di atas inflasi. Hanya kenaikan gaji pada 2005 yang di bawah inflasi, yakni 15 persen dibandingkan dengan inflasi sebesar 17,11 persen.

Sementara pada 2007, 2008 dan 2009, kenaikan gaji pokok PNS berada di atas angka inflasi. Bahkan, gap antara kenaikan gaji pada 2009 dengan kenaikan inflasi tercatat paling lebar, yakni sebesar 16 persen ketimbang inflasi 2,78 persen.

Namun, setelah 2009, besaran kenaikan persentase gaji pokok menipis dengan hanya naik satu digit. Dari total kenaikan gaji sebanyak 6 kali itu, sebanyak tiga di antaranya berada di atas angka inflasi, dan sisanya berada di bawah inflasi.

Pada 2010, gaji PNS naik 5 persen atau di bawah inflasi sebesar 6,96 persen. Kemudian, pada 2012, gaji PNS naik 9,5 persen atau di atas inflasi tahunan yang saat itu 4,3 persen. Di era Pemerintahan Presiden Jokowi, gaji PNS pada 2015 naik 6 persen atau di atas inflasi 3,35 persen.

Setelah itu, kenaikan gaji pokok PNS tidak dilakukan lagi sampai dengan saat ini. Namun, pemerintah "mengganti" kenaikan gaji pokok dengan gaji ke-14 alias tunjangan hari raya (THR). Kebijakan ini dikaitkan dengan upaya pemerintah menekan risiko anggaran pensiun abdi negara yang membengkak. Sebagian besar gaji pokok seorang PNS di ujung masa pensiun, maka makin besar pula dana pensiun yang harus ditanggung negara.

Infografik Kenaikan Gaji PNS

Gaji Versus Kinerja Abdi Negara

Di masyarakat sudah terlanjur ada stereotip bahwaproduktivitas dan etos kerja PNS dianggap rendah, kurang disiplin, kurang melayani dengan baik, kurang transparan, dan segala hal-hal miring lainnya. Dari sisi efektivitas, jumlah PNS di Indonesia memang tak efektif.

Pemerintah biasanya menempuh kebijakan menaikkan gaji PNS, atau menaikkan tunjangan hingga remunerasi demi mengangkat kesejahteraan untuk mendorong PNS untuk bekerja lebih baik. Kebijakan ini memang cukup beralasan dan paling mudah dilakukan.

Berdasarkan hasil penelitian Hera Rahmatin dari Universitas Pasundan Bandung yang berjudul Analis Pengaruh Kompensasi Terhadap Kinerja Pegawai pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjar (2016) dengan jumlah responden sebanyak 30 orang.

Penelitian yang menguji pengaruh kompensasi terhadap kinerja PNS itu menyimpulkan bahwa kompensasi, seperti gaji, upah dan insentif berpengaruh positif terhadap kinerja PNS di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjar.

“Variabel kompensasi menjadi variabel yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja PNS. Tak hanya itu, kompensasi juga dapat memecahkan masalah yang dihadapi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjar,” ujar Hera.

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memiliki pandangan yang berbeda terkait kebijakan gaji PNS. Menurut INDEF, persoalan mengenai gaji PNS, bukan dari kenaikannya, melainkan pemberian gaji yang belum tepat sasaran.

Direktur INDEF Enny Sri Hartati menilai sistem struktur gaji PNS saat ini terlalu disamaratakan, bukan berdasarkan tanggung jawab, produktivitas dan lain sebagainya.

“Jangan karena masa kerjanya sama, golongannya sama, maka gajinya sama. Tanggung jawab di setiap kementerian/lembaga itu kan berbeda, ada yang under pressure ada juga yang tidak. Produktivitas pun juga harus dilihat,” ujarnya.

Struktur gaji PNS ke depannya tidak hanya sebagai insentif saja, tetapi juga bisa bersifat disinsentif. Hal ini perlu segera dilakukan apabila pemerintah ingin mencapai reformasi birokrasi yang diharapkan.

Kini, para PNS tentu masih harus menunggu seperti apa langkah kebijakan pemerintah bagi urusan vital mereka. Perubahan struktur gaji PNS ini tentu pada akhirnya tetap akan bermuara kepada kemampuan keuangan negara dan efektivitas uang APBN yang digelontorkan untuk para abdi negara.

Barangkali Ayu dan jutaan PNS lainnya memang tak akan menerima rutinitas kenaikan gaji pokok pada tahun ini. Hanya saja, mereka akan mendapatkan penghargaan lebih terhadap masing-masing kinerja dan beban kerja yang mereka emban dari sistem struktur gaji PNS yang baru nanti.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang & Suhendra
Penulis: Ringkang Gumiwang