tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membenarkan adanya rencana pemerintah untuk mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan kalau rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian sehingga dirinya belum bisa bicara banyak mengenai hal itu.
Menurut Sri Mulyani, rencana perubahan struktur gaji PNS tersebut diharapkan dapat mengubah serta mereformasi kondisi bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain mendorong agar ASN bisa bekerja secara lebih baik dan profesional, gaji mereka pun dapat lebih disesuaikan dengan kemampuan negara.
“Pemikiran mengenai itu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan disampaikan di Sidang Kabinet,” ucap Sri Mulyani di Djakarta Theater, Jakarta pada Rabu (10/1/2018) malam.
Lebih lanjut, Sri Mulyani pun belum bisa memastikan struktur gaji seperti apa yang tengah disiapkan pemerintah, baik dari segi keseluruhan sampai dengan pensiunnya. Oleh karena itu, Sri Mulyani kembali menegaskan kalau dirinya akan melaporkan perhitungannya kepada Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.
“Ya nanti perhitungannya kalau sudah saya sampaikan ke Presiden, baru saya laporkan ke kamu [awak media]. Kalau saya bicara ke kamu dulu, nanti saya salah sebagai pembantu Presiden,” ungkap Sri Mulyani.
Meski begitu, Menkeu mengindikasikan bakal mengulas seluruh komponen yang memengaruhi struktur gaji PNS. Ia menuturkan bahwa penerimaan atau yang biasa disebut dengan take-home pay dari ASN meliputi sejumlah aspek, di antaranya berasal dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan honor atau per diem.
Saat disinggung mengenai waktu realisasi dari rencana perubahan struktur gaji PNS ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu masih enggan menjawabnya. “Insyaallah [tahun ini],” katanya secara singkat.
Komposisi gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan juga tunjangan kemahalan daerah. Sekarang ini, komposisi tunjangannya lebih besar ketimbang gaji pokoknya. Oleh karena itu, pemerintah berencana mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok diklaim terkait dengan jaminan sosial.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari