tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan naik pada 2018. Ketentuan mengenai gaji PNS masih sama dengan tahun 2016.
“Untuk PNS aktif diberikan (tambahan) gaji ke-13 dan THR (tunjangan hari raya), lalu untuk pensiunan diberikan juga gaji ke-13 dan THR,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Jakarta pada Rabu (16/8/2017) malam.
Pernyataan Sri senada dengan isi pidato Presiden Joko Widodo mengenai nota keuangan dan RAPBN 2018 di DPR RI pada hari ini. Jokowi tidak menyinggung adanya rencana kenaikan gaji PNS.
Sri Mulyani menyatakan pemerintah sedang berupaya memperbaiki program bagi PNS pensiunan. Tapi, dia tidak memerinci detail rencana itu.
Namun, khusus bagi anggota TNI dan Polri ada sedikit perbaikan. Pemerintah berencana menaikkan anggaran lauk-pauk bagi anggota TNI dan Polri menjadi Rp60.000. “Naik Rp5.000,00 per-orang per-harinya,” kata Sri Mulyani.
Anggaran belanja pegawai memang cukup mendominasi APBN. Pada Mei lalu, Sri Mulyani pernah mengeluhkan soal gendutnya anggaran belanja pegawai pemerintah ini. Saat itu dia menilai besarnya belanja pegawai pemerintah semestinya diimbangi dengan kinerja yang optimal.
Dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Presiden Jokowi menyatakan Belanja Negara dalam RAPBN tahun 2018, direncanakan sebesar Rp2.204,4 triliun. Rinciannya terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.443,3 triliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp761,1 triliun.
Sementara Pendapatan Negara dalam RAPBN tahun 2018 direncanakan sebesar Rp1.878,4 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp1.609,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp267,9 triliun.
Dengan rencana Pendapatan Negara dan Belanja Negara dalam tahun 2018 tersebut, defisit anggaran dalam RAPBN tahun 2018 direncanakan menjadi Rp325,9 triliun atau setara dengan 2,19 persen dari PDB.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom