Menuju konten utama
Polusi Udara di Jakarta

Perusahaan Swasta Kena Sanksi karena Langgar Izin Lingkungan

PT Merak Jaya Beton belum menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Perusahaan Swasta Kena Sanksi karena Langgar Izin Lingkungan
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menemukan pelanggaran yang dilakukan PT Merak Jaya Beton terkait pencemaran udara. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat Gamma Nanda Bhaskoro menuturkan, perusahaan tersebut belum menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Gamma menuturkan perusahaan itu dikenakan sanksi administratif. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak Sudin LH melakukan inspeksi mendadak.

“PT. Merak Jaya Beton yang belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan, ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Gamma meminta perusahaan tersebut segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta PT. Merak Jaya Beton melaksanakan kewajibannya menjaga lingkungan sekitar pabrik tersebut.

“Kami akan beri sanksi paksaan pemerintah, sanksi tersebut salah satunya wajibkan memasang paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu,” ujarnya.

Gamma mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisir pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan para pelaku industri bakal mendapatkan sanksi jika tidak mematuhi kebijakan pemerintah. Salah satu ketentuannya yaitu pemasangan scrubber. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara Jabodetabek.

"[Dikenai] sanksi pasti, dan bisa ditutup. Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau [industri] tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber [alat kendali polusi], [maka ada tindakan] tegas untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali," kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu (30/8/2023).

Jokowi menuturkan, usaha bersama dibutuhkan untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Salah satunya menggunakan transportasi umum.

Baca juga artikel terkait SOLUSI POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Intan Umbari Prihatin