Menuju konten utama
Flash News

Rafael Alun Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Sidang perdana Rafael Alun digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.

Rafael Alun Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi dan TPPU
Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak RI, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (30/8/2023).

Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agenda sidang pertama, pukul 10.00 WIB," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Rabu.

Perkara tersebut bernomor nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Belum ada petitum yang ditampilkan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat.

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun pada Jumat, 18 Agustus lalu. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar; pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar; dan pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar Amerika Serikat.

Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. Rafael menerima gratifikasi atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menduga beberapa wajib pajak menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak. Permasalahan itu khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selain gratifikasi, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan aset milik Rafael. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Jumat (23/6/2023).

Jumlah aset yang disita di Jakarta berjumlah enam bangunan, di Yogyakarta tiga bangunan, dan di Manado sebanyak 11 bangunan. Diperkirakan seluruh aset tersebut bernilai Rp150 miliar. KPK menyita aset Rafael tersebut untuk memulihkan aset negara dan memberikan efek jera.

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN TRISAMBODO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan