Menuju konten utama

Berkas Lengkap, Rafael Alun Segera Disidang Kasus Gratifikasi

Per hari ini Rafael Alun beserta barang buktinya telah dilimpahkan dari tim penyidik KPK ke jaksa.

Berkas Lengkap, Rafael Alun Segera Disidang Kasus Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo segera disidangkan pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Berkas perkara ayah Mario Dandy itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari Antara, Senin 31 Juli 2023.

Ali menjelaskan, per hari ini Rafael Alun beserta barang buktinya telah dilimpahkan dari tim penyidik KPK ke jaksa. Sejurus dengan itu, Rafael juga tetap ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky