tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya upaya tersangka kasus suap dan pencucian uang, Rafael Alun untuk menyembunyikan pembelian aset pribadinya dengan menggunakan nama orang lain.
Dugaan ini ditelusuri KPK melalui keterangan dua orang saksi, yakni Semiwati Widjaja dari pihak wiraswasta dan Ardiansyah Adil Vice GM Baiker Garas.
"Kedua saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka RAT yang diduga sengaja untuk disamarkan asal usul kepemilikannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah memanggil kembali Rafael sebagai tersangka. Ia dimintai keterangan terkait sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.
"Materi pemeriksaan antara lain mengonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," jelas Ali Fikri, Kamis, 13 Juli 2023.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menduga RAT menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky